Kamis, 07 Mei 2026

Kejar - kejaran Polisi Berhasil Bekuk 3 Begal Pelajar di Kisaran, 1 Masih Buron

Administrator - Kamis, 07 Mei 2026 21:27 WIB
Kejar - kejaran Polisi Berhasil Bekuk 3 Begal Pelajar di Kisaran, 1 Masih Buron
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Keberhasilan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan dalam memburu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau 'curas' membuahkan hasil manis. Tiga orang pelaku yang menjadi tersangka penyerangan terhadap seorang pelajar berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam buronan polisi.

Baca Juga:
Peristiwa naas itu terjadi pada Minggu malam, 17 April 2026, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat. Seorang pelajar berinisial N.P (19) yang sedang berboncengan dengan temannya menjadi sasaran empuk para perampok.

Saat melintas, korban tiba-tiba dihadang oleh empat orang tak dikenal yang mengendarai dua unit sepeda motor. Tanpa ampun, kelompok tersebut merampas dompet korban yang berisi uang tunai Rp3,7 juta dan sebuah jam tangan. Tidak hanya merampas harta, korban juga mengalami kekerasan fisik hingga wajahnya dipukuli oleh para pelaku.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh dan pengembangan kasus, petugas akhirnya berhasil menjaring para pelaku.

Pada Senin malam, 5 Mei 2026, dua pelaku berinisial R.M.S (18) dan B.P (16) berhasil diringkus di kawasan Jalan Haji Misbah. Dari pengakuan kedua tersangka, polisi langsung melacak keberadaan rekan mereka. Tak butuh waktu lama, J.B (20) berhasil ditangkap di sebuah losmen yang berada di wilayah yang sama.

Sayangnya, satu pelaku lain yang berinisial S.R masih berhasil menghindar dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran untuk memastikan semua pelaku dapat diadili.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang diduga digunakan sebagai alat transportasi saat melakukan aksinya.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, Kamis (07/05/2026) membenarkan kasus ini. Menurutnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami sedang mendalami peran masing-masing pelaku dan melengkapi berkas perkara. Satu pelaku yang masih buron akan kami kejar sampai tertangkap," tegas AKBP Revi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di malam hari. Jika melihat adanya kejanggalan atau menjadi korban tindak kriminal, diharapkan segera melapor agar polisi dapat bertindak cepat. (tec!)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jalan Rusak Puluhan Tahun, Warga Buntu Pane Demo, Bupati Asahan Turun Tangan
Tak Butuh Waktu Lama, Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Toko Pakaian
Road To Hari Konservasi 2026: Polres Padangsidimpuan Gandeng BBKSDA dan Masyarakat Jaga Kelestarian Orangutan dan Satwa Liarr
Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Wek VI, Timbangan Digital Ikut Disita
Momentum Penting: Exit Meeting Bimtek Anti Korupsi, Pemkab Asahan Komit Wujudkan Pemerintahan Bersih
Kapolres Sergai Terima Audiensi dan Silaturahmi Pengurus Baru WMHPSB Periode 2026–2028
komentar
beritaTerbaru