Sabtu, 03 Oktober 2026

Kejar - kejaran Polisi Berhasil Bekuk 3 Begal Pelajar di Kisaran, 1 Masih Buron

Administrator - Kamis, 07 Mei 2026 21:27 WIB
Kejar - kejaran Polisi Berhasil Bekuk 3 Begal Pelajar di Kisaran, 1 Masih Buron
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Keberhasilan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan dalam memburu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau 'curas' membuahkan hasil manis. Tiga orang pelaku yang menjadi tersangka penyerangan terhadap seorang pelajar berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam buronan polisi.

Baca Juga:
Peristiwa naas itu terjadi pada Minggu malam, 17 April 2026, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat. Seorang pelajar berinisial N.P (19) yang sedang berboncengan dengan temannya menjadi sasaran empuk para perampok.

Saat melintas, korban tiba-tiba dihadang oleh empat orang tak dikenal yang mengendarai dua unit sepeda motor. Tanpa ampun, kelompok tersebut merampas dompet korban yang berisi uang tunai Rp3,7 juta dan sebuah jam tangan. Tidak hanya merampas harta, korban juga mengalami kekerasan fisik hingga wajahnya dipukuli oleh para pelaku.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh dan pengembangan kasus, petugas akhirnya berhasil menjaring para pelaku.

Pada Senin malam, 5 Mei 2026, dua pelaku berinisial R.M.S (18) dan B.P (16) berhasil diringkus di kawasan Jalan Haji Misbah. Dari pengakuan kedua tersangka, polisi langsung melacak keberadaan rekan mereka. Tak butuh waktu lama, J.B (20) berhasil ditangkap di sebuah losmen yang berada di wilayah yang sama.

Sayangnya, satu pelaku lain yang berinisial S.R masih berhasil menghindar dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran untuk memastikan semua pelaku dapat diadili.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang diduga digunakan sebagai alat transportasi saat melakukan aksinya.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, Kamis (07/05/2026) membenarkan kasus ini. Menurutnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami sedang mendalami peran masing-masing pelaku dan melengkapi berkas perkara. Satu pelaku yang masih buron akan kami kejar sampai tertangkap," tegas AKBP Revi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di malam hari. Jika melihat adanya kejanggalan atau menjadi korban tindak kriminal, diharapkan segera melapor agar polisi dapat bertindak cepat. (tec!)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Resmi Tutup Festival Seni Qasidah (FSQ) Tahun 2026 : Kisaran Barat Juara I, Camat Diminta Perkuat Partisipasi Tahun Depan
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Bupati Asahan Sampaikan Perkokoh Nilai Nilai Pancasila sebagai Tiang Ideologi
Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port
Bupati Asahan Resmi Buka Festival Seni Qasidah 2026 : Pelestarian Seni Budaya Islam Sejak Dini Guna Bangun SDM Berkualitas
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba 7 Paket Sabu Disita
Bupati Asahan Buka LK II Tingkat Nasional HMI : Lahirkan Kader Solutif yang Jadi Mitra Strategis Pembangunan
komentar
beritaTerbaru