Selasa, 21 April 2026

Perkuat Keadilan Humanis, Pemkab Sergai Sosialisasikan Program PRESTICE

Darmanto - Selasa, 21 April 2026 00:47 WIB
Perkuat Keadilan Humanis, Pemkab Sergai Sosialisasikan Program PRESTICE
Fani
Sergai |sumut24.co -

Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) sebagai upaya memperkuat akses keadilan yang humanis bagi masyarakat.

Kegiatan yang digagas Biro Hukum Setdaprov Sumatera Utara tersebut resmi dibuka Bupati Sergai H. Darma Wijaya yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, Suwanto Nasution, SPd, MM, di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (20/4/2026).

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Sekdakab, Suwanto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas inisiatif menghadirkan program PRESTICE. Menurutnya, konsep restorative justice merupakan langkah progresif dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

"Restorative justice bukan bentuk pembebasan pelaku kejahatan, tetapi pendekatan hukum yang lebih humanis. Fokusnya memulihkan keseimbangan sosial dan menyelesaikan perkara pidana ringan melalui dialog antara korban, pelaku, dan masyarakat," ujar Suwanto.

Ia menjelaskan, konsep tersebut sangat selaras dengan budaya masyarakat Sergai yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat dan semangat gotong royong. Banyak persoalan kecil di tengah masyarakat, kata dia, sejatinya dapat diselesaikan secara damai di tingkat desa tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

Selain itu, Pemkab Sergai juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung implementasi program PRESTICE di masa mendatang.

"Kita ingin ke depan rumah restorative justice di desa-desa didukung sistem pelaporan digital. Kepala desa dapat melakukan konsultasi hukum secara daring maupun melaporkan perkembangan mediasi melalui aplikasi terintegrasi. Dengan digitalisasi, penanganan perkara ringan akan lebih transparan, terdokumentasi dengan baik, dan bisa dipantau secara real-time," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang diwakili Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla H. Siregar, menjelaskan bahwa PRESTICE hadir sebagai jawaban atas tantangan akses hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Ia menyebut, program tersebut juga sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai diterapkan pada Januari 2026 dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

"Program PRESTICE hadir untuk memberikan akses keadilan yang luas. Ada empat skema penyelesaian, mulai dari mediasi di Pos Bantuan Hukum desa hingga pendampingan di tingkat kepolisian dan kejaksaan," jelas Aprilla.

Aprilla menambahkan, Kabupaten Sergai menjadi daerah ke-11 dalam rangkaian sosialisasi PRESTICE di Sumatera Utara. Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, serta aparat penegak hukum, diharapkan program ini menjadi solusi hukum yang mengedepankan perdamaian dan keadilan sosial.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PMD Sergai Drs. Fajar Simbolon, M.Si, Kabag Hukum Setdakab Sergai Abdul Hakim Sori Muda Harahap, SH, MH, unsur Forkopimda Sergai, serta para kepala desa se-Kabupaten Serdang Bedagai. (Fani)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bersepeda Menyusuri Desa, Bupati Sergai Temukan Potensi Pertanian Anggur hingga Melon
Masa Kepengurusan Berakhir, SMSI Sergai Siapkan Muskab I Pilih Pengurus Baru
Inalum Perkuat Pembangunan Berkelanjutan Lewat Program CSR
Wujudkan Sinergi Pembangunan, Pemkab Asahan Gelar Rakorpem Bulan April 2026
Perkuat Sinergi Keamanan Kelistrikan, PLN UP3 Pematangsiantar Jalin Koordinasi Dengan Batalyon B Brimob Sumut
Mutasi Sejumlah Pejabat Polres Sergai, Kapolres Ingatkan Pentingnya Profesionalisme dan Soliditas Internal
komentar
beritaTerbaru