Rabu, 14 Oktober 2026

LBH Keadilan Setara Gandeng Lapas Labuhan Ruku Beri Pendampingan Hukum Warga Binaan

Administrator - Selasa, 26 Mei 2026 18:54 WIB
LBH Keadilan Setara Gandeng Lapas Labuhan Ruku Beri Pendampingan Hukum Warga Binaan
Istimewa
sumut24.co -BATU BARA,, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KeadilanSetara menjalin kerja sama dengan Lapas Kelas IIA LabuhanRuku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, untuk memperkuat layanan bantuan hukum bagi warga binaan.

Baca Juga:
Kolaborasi itu dinilai penting mengingat sebagian besar penghuni lapas tersangkut perkara narkotika.

Kepala Lapas Kelas IIA LabuhanRuku, DR Hamdi Hasibuan, ST, SH, MHum, mengatakan jumlah warga binaan di lapas tersebut saat ini mencapai sekitar 1.400 orang. Dari jumlah itu, sekitar 65 persen merupakan narapidana kasus narkotika.

"Kehadiran LBHKeadilanSetara tentu menjadi tambahan energi positif bagi kami. Sebelumnya juga sudah ada beberapa LBH yang bekerja sama dengan lapas," kata Hamdi saat menerima audiensi pengurus LBHKeadilanSetara, didampingi Kasi Binadik MG Tarigan dan Kasubbag Tata Usaha Natal, Selasa (26/5/26).

Menurut Hamdi, sinergi dengan lembaga bantuan hukum dibutuhkan untuk mendukung program pembinaan warga binaan, terutama dalam pemenuhan hak-hak hukum mereka selama menjalani masa pidana.

Ketua LBHKeadilanSetara, Regen Silaban SH, mengatakan audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi aktif dengan pihak lapas sekaligus memperkenalkan struktur kepengurusan organisasi.

Ia menegaskan, LBHKeadilanSetara memiliki komitmen memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

"Tujuan kami menjalin sinergi dengan pihak lapas adalah memastikan warga binaan tetap memperoleh akses terhadap bantuan hukum," ujar Regen.

Dalam pertemuan itu, LBHKeadilanSetara menawarkan sejumlah program, mulai dari konsultasi hukum gratis, pendampingan upaya hukum seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), penyuluhan hukum berkala, sampai pembentukan Pos Bantuan Hukum di lingkungan lapas.

Regen berharap pihak lapas dapat memberikan dukungan akses bagi advokat dan paralegal agar layanan hukum kepada warga binaan dapat berjalan optimal.

Ia juga mendorong kerja sama tersebut dapat ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman (MoU) agar program pendampingan hukum berjalan secara berkelanjutan.

Senada dengan itu, Kabid Litigasi LBHKeadilanSetara, Romiwin Hutasoit SH MH, menilai kolaborasi antara lembaga bantuan hukum dan lapas penting untuk meningkatkan pemahaman hukum warga binaan.

"Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat sehingga pendampingan hukum bagi warga binaan dapat berjalan maksimal," kata Romiwin.(eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dari Balik Jeruji, Kreativitas Tumbuh! Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Bikin Miniatur Vespa
LAPAS YANG MEMULIHKAN, NEGARA YANG MELINDUNGI
Lapas Padangsidimpuan Gelar Nobar, Herizal Yusuf Tekankan Pembinaan Humanis dan Kebersamaan
Jual Beli dan Fasilitas Khusus Mengguncang Lapas Kelas IIB Tanjung Balai, Oknum Petugas Diduga Terlibat
Lapas Padangsidimpuan Buka Layanan Hak Remisi, 34 Warga Binaan Dapat Penjelasan Langsung
‎703 Prajurit Getarkan Dermaga Belawan, TNI Kuat Bersama Rakyat
komentar
beritaTerbaru