Selasa, 25 Agustus 2026

Kecewa Atas Tuntutan Jaksa, Korban Kekerasan Minta Keadilan Kejari Toba

Administrator - Rabu, 08 April 2026 10:25 WIB
Kecewa Atas Tuntutan Jaksa, Korban Kekerasan Minta Keadilan Kejari Toba
Sumut24
Julkiffli, korban dugaan kekerasan yang kecewa atas tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Toba, Senin (06/04/2026).
sumut24.co -TOBA , Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan dugaan tindak pidana pencurian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balige pada Senin tanggal 6 April 2026 dinilai mengecewakan.

Baca Juga:
Di hadapan Majelis Hakim PN Balige, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristian Hutasoit membacakan permohonan hukuman yang disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa.

Pada berkas perkara pertama, Terdakwa I Freddy Sinurat dan Terdakwa III Jaya Sinurat masing-masing dituntut hukuman penjara selama 1 tahun. Sementara itu, tuntutan lebih berat diajukan kepada Terdakwa II Surung Sinurat dengan permohonan hukuman 1 tahun 2 bulan.

Demikian juga dalam berkas perkara kedua, terdakwa I Hendra Sinurat dituntut hukuman 1 tahun penjara, sedangkan Terdakwa II Julfiker Sinurat dimohonkan hukuman 1 tahun 2 bulan.

Berdasarkan penetapan Polres Toba tanggal 10 November 2025 lalu, kelima pelaku dijerat pasal berlapis yang cukup berat, yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana. Pasal ini mengatur ancaman hukuman bagi tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara berkelompok serta pencurian.

Peristiwa bermula dari insiden yang terjadi pada Rabu tanggal 25 Juni 2025 lalu di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba dimana sekelompok orang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama, disertai dengan tindakan pencurian.

Mendengar tuntutan yang dijatuhkan kepada para tersangka terlalu ringan, korban Julkiffli Sinurat menyampaikan kekecewaan dan berharap keadilan atas peristiwa yang menimpanya.

Pasalnya, para terdakwa telah dijerat dengan pasal berlapis, namun pembacaan tuntutan yang diajukan jaksa dinilai belum mencerminkan keadilan.

"Saya melihat bacaan tuntutan itu tidak ada keadilan. Padahal mereka dikenakan pasal yang berkeadilan, hanya dituntut 1Tahun 2Bulan. Saya berharap hukuman kepada kelima terdakwa ini sesuai dengan pasal yang dikenakan.

Saya memohon kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia dan Bapak Harli Siregar selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Toba. Besar harapan saya keadilan dapat ditegakkan di kabupaten Toba," sebut Julkiffli dijumpai di Balige, Selasa (07/04/2026).

Hingga berita ini dikirimkan, proses persidangan atas kasus tersebut masih akan berlanjut ke tahap pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. (Des)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sinergi Penegakan Hukum : Kapolres Asahan Jalin Silaturahmi, Perkuat Kerja Sama dengan Kejari Asahan
Agung S Pratama Korban Penggelapan Mobil Miliknya Minta Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku
Perkuat Akses Bantuan Hukum, LBH Keadilan Setara dan Kejari Teken MoU
Hasyim SE Minta Pemrov Sumut Segera Lakukan Pengaspalan/Pengecoran Jalan Helvetia Psr 9 Desa Manunggal
Modesta Marpaung Minta Peran Kepling Lakukan Pendataan Akurat Terkait Perlinsos
3 Korban Tewas Ledakan Grand Polonia Teridentifikasi
komentar
beritaTerbaru