Minggu, 12 Juli 2026

Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kejari Karo

Administrator - Selasa, 07 April 2026 12:19 WIB
Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kejari Karo
Herlangga Wisnu Murdianto, sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.ist
Medan, Sumut24.co

Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menunjuk Koordinator Bidang Intelijen, Herlangga Wisnu Murdianto, sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.


Penunjukan tersebut dilakukan setelah Kepala Kejari Karo bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) serta dua orang jaksa ditarik ke Kejaksaan Agung.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan adanya penunjukan tersebut.


"Iya benar," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).


Rizaldi menjelaskan, penunjukan Plh dilakukan guna memastikan roda organisasi di Kejari Karo tetap berjalan normal tanpa adanya kekosongan pimpinan.
Ia juga menegaskan, pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa meski terjadi pergantian sementara di pucuk pimpinan.


Sementara itu, terkait alasan penarikan Kepala Kejari Karo beserta jajaran ke Kejaksaan Agung, pihak Kejati Sumut belum memberikan keterangan lebih lanjut dan menyebut hal tersebut merupakan kebijakan internal.


Hingga kini, Kejati Sumut masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung terkait penunjukan Kepala Kejari Karo definitif.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Direksi Inalum Temui Kejati Sumut
Barapaksi Desak Kejatisu Bongkar Jaringan Mafia Titik SPPG di Sumut
Rakyat Menunggu! Kejatisu Didesak Buka Status Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina, Tamperak: Jangan Sampai Kasus Ini “Dikubur”
Kejatisu Ambil Alih Kasus Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar, Ada Apa dengan Penanganan di Kejari?
PLN UID Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Kolaborasi Hukum, GCG, dan Layanan Kelistrikan Berintegritas
Aliansi ASRI Tuntut Kejatisu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan Senilai Rp52,5 M
komentar
beritaTerbaru