sumut24.co -Labuhanbatu, Pemerintah Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, belum mendapatkan lokasi untuk pembangunan gedung Kantor Koperasi Merah Putih.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Sekretaris Desa Negeri Lama Seberang Idris Nasution SE menjawab konfirmasi awak media ini saat ditanya dimana lokasi gedung koperasi merah putih dibangun.Senin, (10/02/2026) di Dusun Boom.Menurut Idris, pembangunan gedung koperasi merah putih alas haknya disediakan oleh pemerintah desa dan merupakan asset desa.
"Tetapi kita saat ini belum mendapatkan tapak untuk gedung tersebut,"kata Idris.Ditanya dimana wacananya akan dibangun gedung koperasi merah putih, Idris belum bisa memastikan di dusun mana gedung itu akan dibangun.
"Wacananya ada tanah bengkok desa di Dusun Sidorjo akan kita jual, lalu uangnya kita buat beli lagi lahan untuk pembangunan gedung koperasi merah putih. Masalahnya lahan tersebut belum laku, kalau pun dijual uangnya juga untuk beli lahan baru belum mencukupi,"terang Idris.Menanggapi hal itu, Ketua Ranting IPK Desa Negeri Lama Seberang Yaziz Ritonga akrab disapa Azid mengatakan, Pemerintah Desa Negeri Lama Seberang tidak perlu menjual lahan bengkok yang ada tuj dijadikan gedung koperasi merah putih.
"Kalau soal tapak kan ada solusi lain tanpa harus menjual asset yang ada meskipun mau ditukar guling,"sebut Azid.Azid menyebut, lokasi yang paling strategis untuk pembangunan gedung koperasi merah putih di Dusun Boom.
Di tepi Sungai Bilah Desa Negeri Lama Seberang ada satu kopel perumahan karyawan
PT Socfindo yang dihuni hanya satu keluarga."Bongkar itu rumah dinas karyawan
PT Socfindo jadikan pertapakan koperasi merah putih, karena rumah karyawan tersebut di areal DAS ( Daerah Aliran Sungai),"ungkapnya.
Masih kata Azid, jika management
PT Socfindo mengklaim satu kopel rumah karyawan tersebut ada dalam areal HGU perusahaan, maka perusahaan jelas melanggar peraturan dan perundangan - undangan."Daerah Aliran Sungai tidak dibenarkan masuk dalam areal HGU, hal itu diatur dalam Permen ATR/BPN nomor 7 Tahun 2017. Lahan itu milik negara, jadi wajar jika pemerintah membangun gedung di lahan tersebut dan bukan untuk korporasi,"tuturnya.
Terkait hal itu, Azid mencontohkan pembangunan gedung koperasi merah putih di Kelurahan Negeri Lama. Gedung lama Puskesmas Negeri Lama dibongkar untuk pembangunan gedung koperasi merah putih."Itu barometernya. Bongkar itu rumah dinas karyawan
PT Socfindo yang dipinggir sungai, karena keberadaan rumah karyawan tersebut melanggar peraturan, bangun gedung koperasi merah putih disitu, lokasi strategis tanpa harus menjual asset desa yang sudah ada,"sebutnya mengakhiri. (Joko W).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News