Jumat, 28 November 2025

PT KPPN Diduga Langgar PP 38/2011 dan Terancam Pasal 158 UU Minerba: Penambangan di Sepadan Sungai Bisa Dipidana 5 Tahun

Administrator - Selasa, 25 November 2025 09:05 WIB
PT KPPN Diduga Langgar PP 38/2011 dan Terancam Pasal 158 UU Minerba: Penambangan di Sepadan Sungai Bisa Dipidana 5 Tahun
Istimewa
Baca Juga:


Langkat | Dugaan pelanggaran hukum oleh PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN) semakin menguat. Selain disebut bekerja di luar izin dan menyerobot kawasan sepadan sungai di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, aktivitas perusahaan ini juga berpotensi menabrak PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba — pasal yang memuat ancaman pidana berat bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Sempadan Sungai Diserobot, PP 38/2011 Dilanggar

PP 38/2011 secara tegas menyatakan bahwa sepadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin dari instansi berwenang. Namun di lapangan, galian yang dilakukan PT KPPN justru mendekati badan sungai dan berada pada jarak kurang dari 500 meter dari jembatan, sehingga bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga membahayakan keselamatan infrastruktur.

Posisi galian yang terlalu dekat mengancam stabilitas pondasi jembatan dan berpotensi menyebabkan deformasi struktur akibat erosi dan perubahan kontur tanah.

Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Jika benar PT KPPN melakukan penambangan di luar izin atau tanpa izin pada lokasi yang tidak diperbolehkan, maka unsur pidana dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terpenuhi.

Bunyi pasal tersebut, sebagaimana yang tertera dalam naskah yang Anda kirimkan, adalah:

> "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Dengan demikian, jika fakta di lapangan terbukti, maka penanggung jawab perusahaan dapat dikenakan ancaman pidana berat—baik pidana badan maupun pidana denda.

Aktivis Desak Polda Sumut Panggil Dirut KPPN, Tjun-Tjun

Pejuang lingkungan dan warga sekitar mendesak Polda Sumut, khususnya Ditreskrimsus, untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT KPPN, Tjun-Tjun, sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas operasi perusahaan.

"Mereka bekerja di luar izin, menyerobot sepadan sungai, dan mengancam keselamatan jembatan. Jika tidak ada izin PSDA/PUPR, berarti ilegal, dan Pasal 158 harus diterapkan," tegas seorang aktivis lingkungan.

Pemkab Langkat Diduga Lepas Tangan

Hingga kini belum ada langkah tegas dari Pemkab Langkat maupun instansi teknis lainnya. Padahal, pelanggaran di sepadan sungai termasuk kategori berat dan wajib ditindak.red


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT KPPN Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai dan UU Minerba, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Azmi Rambe Beberkan Fakta: Puluhan Rekomendasi Pertambangan Sungai Tidak Pernah Didisposisi Topan Ginting
Skandal Jalan Rp 231,8 Miliar, KPK Periksa Pejabat dan Mantan Pejabat Penting Hingga Panitia LPSE Padangsidimpuan
Hari Ketiga Pencarian, Satu Korban Hanyut di Sungai Belumai Ditemukan Meninggal, Satu Lagi Masih Hilang
Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Gabungan di Lokasi Galian C Bantaran Sungai Ular
MUI Diminta Keluarkan Fatwa Terkait Penggunaan Air Sungai Deli
komentar
beritaTerbaru