Mengenal Ungku Saliah, Ulama Pariaman yang Fotonya Banyak Terpajang di Warung Nasi Padang
Mengenal Ungku Saliah, Ulama Pariaman yang Fotonya Banyak Terpajang di Warung Nasi Padang
kota
Baca Juga:
Langkat | Dugaan pelanggaran hukum oleh PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN) semakin menguat. Selain disebut bekerja di luar izin dan menyerobot kawasan sepadan sungai di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, aktivitas perusahaan ini juga berpotensi menabrak PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba — pasal yang memuat ancaman pidana berat bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Sempadan Sungai Diserobot, PP 38/2011 Dilanggar
PP 38/2011 secara tegas menyatakan bahwa sepadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin dari instansi berwenang. Namun di lapangan, galian yang dilakukan PT KPPN justru mendekati badan sungai dan berada pada jarak kurang dari 500 meter dari jembatan, sehingga bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga membahayakan keselamatan infrastruktur.
Posisi galian yang terlalu dekat mengancam stabilitas pondasi jembatan dan berpotensi menyebabkan deformasi struktur akibat erosi dan perubahan kontur tanah.
Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Jika benar PT KPPN melakukan penambangan di luar izin atau tanpa izin pada lokasi yang tidak diperbolehkan, maka unsur pidana dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terpenuhi.
Bunyi pasal tersebut, sebagaimana yang tertera dalam naskah yang Anda kirimkan, adalah:
> "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Dengan demikian, jika fakta di lapangan terbukti, maka penanggung jawab perusahaan dapat dikenakan ancaman pidana berat—baik pidana badan maupun pidana denda.
Aktivis Desak Polda Sumut Panggil Dirut KPPN, Tjun-Tjun
Pejuang lingkungan dan warga sekitar mendesak Polda Sumut, khususnya Ditreskrimsus, untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT KPPN, Tjun-Tjun, sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas operasi perusahaan.
"Mereka bekerja di luar izin, menyerobot sepadan sungai, dan mengancam keselamatan jembatan. Jika tidak ada izin PSDA/PUPR, berarti ilegal, dan Pasal 158 harus diterapkan," tegas seorang aktivis lingkungan.
Pemkab Langkat Diduga Lepas Tangan
Hingga kini belum ada langkah tegas dari Pemkab Langkat maupun instansi teknis lainnya. Padahal, pelanggaran di sepadan sungai termasuk kategori berat dan wajib ditindak.red
Mengenal Ungku Saliah, Ulama Pariaman yang Fotonya Banyak Terpajang di Warung Nasi Padang
kota
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut
kota
Wakil Bupati Simalungun Sidak Perumda Agromadear, Dorong Pembenahan dan Kepastian Investasi
kota
Andar Amin Harahap dan Hendri Yanto Sitorus, Dua Kader Muda di Pusaran Musda Golkar SumutMedan Sumut24.coMenjelang Musyawarah Daerah (Musd
Politik
Pemko Pematangsiantar menggelar Seminar Generasi Muda Tanpa Narkoba &ldquoMembangun Generasi Muda yang Berdaya Saing Menuju Generasi Emas 2045&rdquo.
kota
Acara Ibadah Syukur Tahun Baru Sinode GKPI Tahun 2026
kota
sumut24.co JakartaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Ko
kota
Mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum.
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Rahabilitasi Pascabencana S
News
sumut24.co TAPANULI SELATAN, Komitmen PT PLN (Persero) dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana kembali ditegaskan melalui kunjung
News