sumut24.co -ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (
Pemkab)
Asahan melalui Bagian Organisasi Setdakab menggelar rapat pembahasan pedoman pakaian dinas
ASN sebagai langkah memperkuat disiplin, keseragaman, serta kepatuhan terhadap regulasi baru.
Baca Juga:
Kegiatan ini menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Tujuan utama rapat ini adalah menyatukan pemahaman antarperangkat daerah agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan pakaian dinas
ASN, sekaligus memastikan implementasi aturan baru berjalan lebih tertib dan profesional di seluruh lingkungan
Pemkab Asahan.Dalam sambutan tertulis Bupati
Asahan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli, MM, Kamis (13/11/225), ditegaskan bahwa pakaian dinas bukan sekadar identitas visual, tetapi simbol disiplin, tanggung jawab, dan wibawa
ASN sebagai pelayan masyarakat. Pemahaman yang benar terhadap regulasi baru ini diperlukan agar seluruh perangkat daerah menerapkan aturan secara seragam. Kehadiran narasumber dari Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Mukhlis, turut memberikan penjelasan menyeluruh mengenai penyempurnaan aturan baru, termasuk penekanan pada etika berpakaian, profesionalitas, serta ruang adaptasi daerah terhadap identitas lokal.
Bupati
Asahan yang diwakili Plt. Asisten Administrasi Umum menjelaskan bahwa implementasi aturan berpakaian dinas memerlukan dukungan pengawasan yang kuat dari pimpinan perangkat daerah. Narasumber juga menegaskan bahwa seluruh
ASN, termasuk P3K, tunduk pada ketentuan yang sama dengan penyesuaian berdasarkan tugas. Beberapa pertanyaan dari peserta terkait penggunaan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 serta pakaian bagi
ASN lapangan dijelaskan sebagai bentuk fleksibilitas regulasi untuk menyesuaikan budaya daerah, namun tetap dalam koridor profesionalitas dan standar nasional.Melalui kegiatan ini,
Pemkab Asahan berharap terbentuknya kesepahaman yang lebih kuat mengenai aturan berpakaian dinas sehingga implementasinya lebih konsisten dan selaras di seluruh perangkat daerah. Rapat ini menjadi momentum memperkuat budaya kerja
ASN yang disiplin, rapi, dan berwibawa—sekaligus memastikan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 dapat diterapkan secara efektif sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pelayanan publik. (dre)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News