Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Baca Juga:
Medan – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus berupaya memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi "Urgensi Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana" yang digelar di Hotel Le Polonia, Kota Medan, Sabtu (8/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI Dapil Sumut I Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, serta Kepala Kantor Perwakilan LPSK Sumatera Utara Erlince Ully Artha Tobing. Peserta yang hadir berasal dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, purnawirawan kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat di Sumut.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen LPSK memperluas jangkauan layanan perlindungan hingga ke daerah. Ia menyoroti masih rendahnya jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan dibandingkan banyaknya kasus tindak pidana yang terjadi.
> "Masih terdapat kesenjangan antara banyaknya kasus tindak pidana dengan jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, sehingga upaya sosialisasi perlu terus diperkuat," ujar Sriyana.
Sementara itu, Maruli Siahaan menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
> "Perlindungan saksi dan korban tindak pidana adalah bagian penting dari proses penegakan hukum, sehingga harus mendapatkan jaminan perlindungan. Untuk itu, DPR RI berkomitmen memperkuat dukungan terhadap LPSK, baik dari sisi kelembagaan, anggaran, maupun perluasan akses layanan hingga ke daerah," tegasnya.
Maruli juga menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR RI mendorong peningkatan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk percepatan pembahasan perubahan undang-undang tersebut agar sistem perlindungan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Dari sisi data, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, pihaknya menerima 12.041 permohonan perlindungan dari seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 616 permohonan berasal dari Sumatera Utara, menjadikan provinsi ini peringkat keenam tertinggi secara nasional.
> "Jenis tindak pidana terbanyak di Sumut berasal dari kasus pencucian uang dan kekerasan seksual terhadap anak. Permohonan paling banyak datang dari Kota Medan sebanyak 175 permohonan, disusul Kabupaten Padang Lawas Utara sebanyak 57, dan Padang Lawas sebanyak 46 permohonan," ungkapnya.
Menurut Sri Suparyati, peningkatan jumlah permohonan tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan saksi dan korban. Namun ia menegaskan, LPSK tidak bisa bekerja sendiri.
> "Diperlukan sinergi dari seluruh pihak agar saksi dan korban berani melapor serta memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak," katanya.
Sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penyelenggaraan layanan terpadu bagi korban tindak pidana — melibatkan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, akademisi, lembaga masyarakat, dan tokoh masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.
Akses layanan perlindungan di wilayah Sumatera Utara dapat dilakukan melalui Kantor Perwakilan LPSK Medan di Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro No. 30A, gerai LPSK di Mal Pelayanan Publik Kota Medan, Jalan Iskandar Muda No. 63-65, atau melalui layanan WhatsApp resmi LPSK di nomor 0811-9008-4328.
Melalui kegiatan ini, LPSK berharap masyarakat semakin memahami bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan serta bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan pemulihan bagi warganya.rel
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Antusiasme Tinggi! 111 Pendaftar Ikuti Verifikasi Seleksi Polri 2026 di Padangsidimpuan
kota
Balita Hilang di SPBU Hutalombang, Polres Padang Lawas Sigap Memulangkan ke Orang Tua
kota
Bupati Madina Dorong Pelestarian Tradisi Lubuk Larangan untuk Ekosistem dan Masyarakat
kota
Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H7 Idulfitri 1447H/2026
kota
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanam
kota
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Sergai sumut24.co Tim Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan monitoring d
News
Sergai sumut24.co Seorang pria ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kab
Hukum
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News