sumut24.co -Tanjungbalai, Empat kawanan spesialis pencuri dijebloskan kedalam sel tahanan mereka ditangkap Polisi tanpa perlawanan dilokasi yang sama secara bersamaan.
Baca Juga:
Keempat pelaku merupakan warga Asal Kota Tanjungbalai, masing - masing FAN alias FAN alias P (39), J (33), MK alias D (39) dan MRN (30). Mereka ditangkap dua hari kemudian selepas beraksi dirumah targetnya.Penangkapan terhadap keempat pelaku itu merupakan target Polisi dalam menciptakan iklim rasa aman ditengah -tengah masyarakat.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plt Kasi Humas Ipda Ruslan, Minggu (2/11/25) membenarkan adanya penangkapan itu."Penangkapannya dilakukan petugas saat mereka berada di Gang Turang, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Jumat (31/10/25) sekitar pukul 16.00 Wib. Keempat tersangka ditangkap dalam kasus pencurian
AC, katanya.
Sedangkan locus delicti / TKP pencuriannya, disebuah ruko diJalan Pahlawan, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Dan korbannya merupakan seorang mahasiswa berinisial EK (25) warga Jalan Aip II, KS Tubun, No 233 Kelurahan Pandau Hulu, Kota Medan."Awalnya peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh korban EK, Selasa (28/10/25) sekitar pukul 14.00 Wib. Dimana korban saat terbangun dari tidurnya sudah mendapati pendingin udara di kamarnya tidak lagi berfungsi. Begitu diperiksa penyebabnya, ternyata korban saat itu menemukan kipas
AC outdoob yang semula terpasang didinding luar rumahnya sudah hilang, " bebernya.
Dan korban pun tak lama kemudian melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya itu ke kantor Polsek Tanjungbalai Selatan."Kerugian yang dialami korban dalam peristiwa itu sebesar Rp 3.300.000,-. Sedangkan barang bukti (BB) yang disita dan diamankan dari para tersangka berupa 5 lembar kabin Outdoor
AC serta 1 buah tembaga
AC yg telah dirusak oleh para pelaku dari 1 unit Aut Door
AC 1 PK milik korban," kata Ipda Ruslan.
Keempat tersangka ini merupakan warga asal Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut. Tersangka FAN alias P (39), dan J (33), tercatat dialamat yang sama, Jalan Pattimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.Sedangkan MK alias D (39) tercatat sebagai warga Gang Randu Lingkungan III, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur dan MRN (30) di Jalan Pattimura Gang Dahlia, Lingkungan III, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
"Keempat tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Tanjungbalai Selatan, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, " pungkas Ipda Ruslan. (eko)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News