Selasa, 14 Oktober 2025

Dosen S2 Kini Bisa Naik ke Lektor Kepala Tanpa Scopus

Administrator - Selasa, 14 Oktober 2025 19:09 WIB
Dosen S2 Kini Bisa Naik ke Lektor Kepala Tanpa Scopus
Dosen S2 Kini Bisa Naik ke Lektor Kepala Tanpa Scopus

Baca Juga:
Medan|sumut24.co


Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H., CiArb., CLA., C.CL., CPMCP., Guru Besar Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta sekaligus Tim Pejabat Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen di LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, menyampaikan bahwa dosen berpendidikan Magister (S2) kini memiliki peluang lebih luas untuk naik jabatan akademik dari Lektor ke Lektor Kepala tanpa publikasi Scopus.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Webinar 1 on 1 Coaching Action Plan Naik Jabfung yang diselenggarakan secara daring oleh Dunia Dosen selama dua hari, yakni Jumat, 3 Oktober 2025 dan Jumat, 10 Oktober 2025.

Prof. Yasmirah menjelaskan bahwa ketentuan baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/Kep/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen.

"Kini dosen S2 bisa mengajukan kenaikan jabatan dari Lektor ke Lektor Kepala tanpa harus menggunakan Scopus. Cukup dengan jurnal terindeks Sinta 1 atau Sinta 2, serta BKD yang memenuhi minimal dua tahun atau empat semester," jelas Prof. Yasmirah.

Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para dosen, mengingat selama ini publikasi di jurnal bereputasi Scopus sering menjadi kendala.

"Aturan ini tentu menggembirakan, karena kita tahu Scopus itu sulit ditembus. Jadi ini kesempatan bagi dosen S2 untuk segera mempersiapkan diri," ujarnya.

Meski demikian, Prof. Yasmirah menambahkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku sampai 31 Desember 2025 dan belum diketahui apakah akan diperpanjang.

Lebih lanjut, bagi dosen dengan jabatan Lektor Kepala yang ingin naik ke jabatan Guru Besar, tetap dibutuhkan publikasi pada jurnal internasional bereputasi, yakni Scopus dengan SJR minimal 0,1 atau WOS dengan SJR minimal 0,05, serta masa kerja minimal sepuluh tahun.

"Untuk kenaikan ke Guru Besar, tetap harus menggunakan jurnal internasional bereputasi dengan SJR tertentu. Jadi jenjangnya jelas dan tetap menuntut kualitas akademik," tambahnya.

Prof. Yasmirah berharap, aturan baru ini dapat menjadi motivasi bagi para dosen untuk lebih semangat meningkatkan kinerja dan karier akademiknya.

"Saya berharap dosen-dosen bisa memanfaatkan momentum ini dengan baik. Teruslah produktif dan semangat meningkatkan jabatan fungsional," ujarnya.

(Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
@be
beritaTerkait
UNIQLO Hadirkan “Flannel Social Club”, Sebuah Ruang Inspirasi Gaya bagi Lintas Generasi
Kang Kopi Salurkan Donasi untuk Palestina Lewat Dompet Dhuafa Waspada
UNIQLO dan JW ANDERSON Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025 Sebuah kolaborasi yang menghidupkan kembali pesona British field wear melalui desain modern
Resmi Jadi Duta Ziswaf Dompet Dhuafa, Sultan Deli XIV Gaungkan Ajakan Sedekah Rutin
Ketua Pengurus Dompet Dhuafa Resmikan Tahfidz Boarding School Bintang Rabbani di Deli Serdang
Mengenal Soufflé Yarn: Rajutan Ikonik UNIQLO yang Ringan dan Nyaman
komentar
beritaTerbaru