Selasa, 30 September 2025

Curi Uang dan HP di Toko Komputer, Pelaku Diringkus Tim Resmob Polres Padangsidimpuan

Administrator - Selasa, 30 September 2025 12:23 WIB
Curi Uang dan HP di Toko Komputer, Pelaku Diringkus Tim Resmob Polres Padangsidimpuan
Istimewa
sumut24.co -Padangsidimpuan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:
Tim Resmob yang dipimpin Katim Aiptu A.T Simbolon berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASS (40), warga Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Pelaku diduga kuat sebagai otak tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Asmita Harahap (30), seorang wiraswasta yang tinggal di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB,

Asmita hendak membuka toko Brilink Pompo Computer di Jalan Sudirman. Betapa terkejutnya ia saat mendapati pintu toko dalam keadaan tidak terkunci, pengganjal pintu sudah terlepas, dan kondisi di dalam toko berantakan.

Saat diperiksa lebih jauh, ia menemukan kotak infak yang bergeser dari posisi semula serta pintu kaca ruang kasir yang terbuka. Dari laci meja kasir, uang tunai sebesar Rp5.700.000 hilang bersama tiga unit handphone merek Infinix 50i yang sebelumnya tersimpan rapi.

Tidak hanya itu, rekaman CCTV di lokasi juga memperlihatkan seorang pria menggunakan jaket merek Honda dan topi masuk ke dalam ruangan kasir. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan. Dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian material mencapai Rp10.300.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil analisis di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Adi Saputra Siregar.

Setelah hampir dua bulan melakukan pengejaran, akhirnya pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Resmob mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di Jalan Sutan Soripadamulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Tanpa menunggu lama, tim yang dipimpin langsung Katim Resmob bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix berwarna silver dan satu kotak HP Infinix. Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini. Menurutnya, kasus pencurian dengan pemberatan ini cukup meresahkan warga karena menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

"Kami berkomitmen untuk selalu sigap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Para pelaku kejahatan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku agar masyarakat merasa aman dan terlindungi. Keberhasilan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam menjaga ketertiban di wilayah hukum kami," tegas Kapolres.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga harta benda serta tidak segan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelaku Persetubuhan Anak di Desa Bunut Sebrang Diamankan Polres Asahan
Terekam CCTV Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Medan Baru
Polsek Batang Angkola Tapsel Amankan Pemuda Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Hutapardomuan
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Nyaris Dihakimi Massa di Batang Kuis
Pria Asal Deli Serdang Ditangkap di Padangsidimpuan Bawa Sabu Hampir 40 Gram
Polsek Simpang Empat Amankan Satu Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
komentar
beritaTerbaru