Senin, 20 Oktober 2025

Terkait Pencabulan Anak di Tapsel, Praktisi Hukum Desak Hukuman Maksimal

Administrator - Selasa, 02 September 2025 13:48 WIB
sumut24.co -Tapsel, Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menjadi perhatian publik. Polres Tapsel melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim menegaskan, selain proses hukum terhadap pelaku, pendampingan korban juga menjadi prioritas utama.

Baca Juga:
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel, Ipda Tahan Simanungkalit, SH, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut kini sudah masuk tahap P22 dan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ia menekankan bahwa proses pemulihan korban tidak kalah penting dibanding penegakan hukum.

"Pendampingan mencakup layanan psikolog, serta koordinasi intensif bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Dinas Sosial Kabupaten Tapsel. Sinergi lintas lembaga ini sangat penting agar korban bisa mendapat perlindungan menyeluruh," ujar Ipda Tahan.

Sementara itu, praktisi hukum Adv. Teruna Abadi Lubis, SH, menegaskan negara tidak boleh lengah dalam menangani kasus pencabulan anak. Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme restorative justice, karena menyangkut masa depan korban yang masih panjang.

"Negara harus hadir penuh. Jangan ada pihak manapun yang mencoba melindungi pelaku, baik aparat desa, tokoh masyarakat, maupun oknum lainnya. Penegakan hukum harus murni demi kepentingan korban," tegas Teruna, Minggu (31/8/2025).

Ia juga menambahkan, fakta bahwa ada dua korban sekaligus memperkuat dugaan bahwa ini bukan peristiwa kebetulan, melainkan pola perbuatan yang serius.

Teruna mengingatkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tegas mengatur hukuman bagi pelaku pencabulan anak.

- Pasal 81 ayat (1): hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

- Pasal 81 ayat (2): pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp60 juta hingga Rp150 juta bagi pelaku yang melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak.

"Dengan dasar hukum ini, pelaku wajib dijatuhi hukuman seberat-beratnya untuk memberi efek jera, sekaligus menjamin hak anak untuk pulih tanpa trauma berkepanjangan," lanjutnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencabulan oleh seorang pria berinisial DSP. Peristiwa pertama kali terungkap pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika seorang saksi berinisial POP memberi tahu bahwa anaknya, NH (11), menjadi korban perbuatan cabul terlapor.

Saat dikonfirmasi, NH mengaku pernah mengalami tindakan tersebut pada tahun 2024 di sebuah kebun di Kecamatan Sayur Matinggi. Tak hanya itu, korban lain berinisial NF (9) juga mengaku mendapat perlakuan serupa.

Ayah NF, AM, mengungkapkan kecurigaannya karena pelaku sering mengantar anaknya pulang sekolah. Setelah ditanya secara mendalam, NF akhirnya berani menceritakan pengalaman pahitnya.

Pihak keluarga korban berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. "Kami hanya ingin keadilan untuk anak-anak kami. Harapan kami, jaksa bisa menegakkan hukum seadil-adilnya," ujar salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran aparat penegak hukum, lembaga sosial, serta masyarakat dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

Pendampingan korban dan hukuman maksimal bagi pelaku menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Tapanuli Selatan maupun daerah lain.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Soal Kasus Citraland, Basarin Tanjung: Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum
Sosialisasi 4 Persoalan Hukum Di PN Tanjungbalai, Personel Sat Reskrim Hadir
Prestice Gandeng Kemenkumham, Polda, dan 53 LBH di Sumut
Advokat Joni Sandri Ritonga Soroti Penegak Hukum yang Abaikan BPK RI dalam Kasus Korupsi
Mengungkap Misteri Kematian Muhammad Fadhillah : Jeritan Keluarga, Kejanggalan Luka, dan Tuntutan Keadilan
Dikabarkan, KPK Tayangkan Surat Panggilan Bobby Nasution dan Erni Sitorus, Biro Hukum Bantah
komentar
beritaTerbaru