Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Baca Juga:
- Sequis Luncurkan Asuransi Kesehatan Sequis CareIn Dengan Konsep “One Care, All In”
- Tanpa TPS Permanen Limbah B3 Di 30 Puskesmas di Asahan, Pemkab dan DPRD hingga Pemerintah Pusat Terancam Gugatan Warga
- Tanpa Izin dan Tanpa Tempat Penyimpanan, Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Asahan Terancam Pidana, Diminta Penegak Hukum Turun Tangan
Medan – Pengelolaan limbah medis di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Lemahnya pengawasan dari pemerintah kota diduga menyebabkan sejumlah fasilitas kesehatan (faskes), klinik, hingga rumah sakit membuang limbah berbahaya secara sembarangan.
Direktur Eksekutif Yayasan Hayati Indonesia sekaligus Dewan Pembina PP Pemuda Tabagsel, Marwan Ashari Harahap, menegaskan bahwa limbah medis termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang seharusnya mendapat penanganan khusus.
"Limbah medis, terutama benda tajam seperti jarum suntik, infus, serta limbah infeksius tidak bisa dibuang sembarangan. Pengolahannya hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Jika ditemukan di tempat pembuangan sampah, berarti pengelolaannya di Medan masih bermasalah," kata Marwan, Sabtu (24/8).
Kasus Pembuangan di TPA, Bukti Lemahnya Pengawasan
Beberapa waktu lalu, limbah medis dari rumah sakit di Medan ditemukan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Temuan ini disebut sebagai bukti lemahnya fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
"Ini indikasi jelas bahwa kota ini masih rawan pembuangan limbah medis sembarangan. Seharusnya rumah sakit dan klinik memahami betul dampak negatif limbah medis terhadap kesehatan masyarakat," ujarnya.
Dalam praktik di lapangan, kata Marwan, sejumlah faskes justru memilih cara murah untuk mengurangi biaya penanganan, seperti membuang limbah ke septik tank, menguburnya, bahkan berpotensi mencemari sungai dan laut.
Incinator Tidak Standar
Selain masalah pembuangan ilegal, pengolahan melalui insinerator di beberapa puskesmas juga dinilai bermasalah. Marwan menyebut banyak insinerator tidak sesuai spesifikasi dan tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Jika tidak sesuai standar, pembakaran justru bisa menghasilkan emisi berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat," tegasnya.
Pemuda Tabagsel Siap Turun Tangan
Menanggapi persoalan ini, Pemuda Tabagsel menyatakan siap berkolaborasi dengan Pemko Medan. Organisasi ini akan menyiapkan sarana dan prasarana (sarpras) serta menawarkan kerja sama untuk membantu pengelolaan limbah medis secara aman dan sesuai regulasi.
"Ini harus menjadi pekerjaan rumah bersama. Kami siap membantu agar persoalan limbah medis tidak lagi menjadi ancaman kesehatan masyarakat Kota Medan," tutup Marwan.rel
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para peserta BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan Tahun 2026 untuk menjun
kota
sumut24.co MedanPT Bank Sumut menggelar acara Akad Massal KPR Sejahtera Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perum
Umum
SMP dan SMA AlAmjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi PuspresnasMedansumut24.co SMP AlAmjad dan SMA AlAmjad mencatatkan p
News
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
kota
Ketum PP PNPI Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
kota
Wabup Madina Ikut Penerbangan Pertama Wings Air Rute KNOJHN
kota
MAS TPI Medan Siapkan Lulusan Siap Kerja, Siswa Dibekali Empat Program Keterampilan dan PKL di Dunia Industri
kota
Tak Berkutik! Puluhan Minuman Beralkohol Disita Saat Polisi Razia Kafe di Padang Lawas
kota
Diduga Kumpul Kebo, 39 Penghuni Rumah Kos di Padangsidimpuan Dibawa ke Mapolres
kota