Musda HDCI Sumut 2026: Bro Tengku Rinel Terpilih Aklamasi, Siap Perkuat Soliditas Organisasi
Musda HDCI Sumut 2026 Bro Tengku Rinel Terpilih Aklamasi, Siap Perkuat Soliditas Organisasi
kota
Baca Juga:Medan|Sumut24.co
Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Ustadz Nuh, mengisi pengajian di Masjid Ghaudiyah, Jalan KH Zainul Arifin 200 A, Petisah Tengah, Medan Petisah, pada Senin malam (18/8).
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk mensyukuri 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia dan mengingatkan pentingnya profesionalisme lembaga negara, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam mengelola aset tanah wakaf.
Pengajian diawali dengan pensyahadatan seorang warga yang masuk Islam. Dalam taushiyahnya, Ustadz Nuh mengajak jamaah untuk bersyukur atas nikmat kemerdekaan yang telah dinikmati selama delapan dekade.
Ia mengutip pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan kemerdekaan Indonesia adalah "atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa", sehingga menurutnya, rasa syukur harus diwujudkan dengan menjaga nilai-nilai rahmatan lil'alamin dalam kehidupan berbangsa.
"Kemerdekaan ini bukan semata hasil perjuangan fisik, tapi juga karunia dari Allah. Maka mensyukurinya tidak cukup hanya dengan upacara atau slogan, tapi dengan menjaga amanah yang ada, termasuk menjaga hak wakaf umat," ujarnya dalam taushiyah.
Usai shalat Isya, Ustadz Nuh berdialog dengan pengelola masjid dari Yayasan India Muslim Sumatera Utara. Yayasan ini diketahui mengelola dua masjid bersejarah, yaitu Masjid Ghaudiyah dan Masjid Jamik Kebun Bunga di Jalan Kejaksaan, yang dibangun tahun 1887 di atas tanah hibah dari Tengku Sultan Ma'mun Al-Rasyid Deli seluas 5.407 meter persegi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak yayasan mengungkapkan keprihatinan atas status lahan Masjid Jamik Kebun Bunga yang sebagian terbelah akibat proyek jalan tembus Pemko Medan pada 1999.
Meski awalnya menolak, pihak masjid akhirnya menerima dengan itikad baik setelah dijanjikan akan mendapat bantuan oleh Pemko Medan. Namun hingga kini, lahan yang berada di seberang jalan itu belum jelas statusnya dan bahkan dikabarkan sudah bersertifikat atas nama pihak lain.
Menanggapi hal tersebut, Ustadz Nuh menekankan bahwa tanah wakaf memiliki perlindungan hukum kuat, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Ia menegaskan bahwa tanah wakaf dilarang untuk dijual, diwariskan, dialihkan, atau disertifikatkan atas nama pihak lain.
"Kita berharap, petugas di BPN dapat bekerja secara profesional dan memahami aturan hukum yang berlaku. Kasus seperti Masjid Jamik ini tidak boleh terus terjadi," tegas Ustadz Nuh.
Ia menambahkan bahwa aset umat, khususnya wakaf, merupakan bagian dari jati diri dan sejarah bangsa. "Kalau tanah wakaf bisa dipindah tangan begitu saja, ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal moral dan tanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh permainan mafia tanah," katanya.
Ustadz Nuh juga mengajak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemko Medan, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan untuk turut menjaga aset wakaf umat. Tak lupa, ia mengingatkan para anggota legislatif, baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota, untuk ikut bertanggung jawab menjaga tanah wakaf sebagai bentuk penghormatan terhadap amanah umat.
"Kemerdekaan adalah amanah besar. Mari kita jaga bersama. Jangan sampai ada pengkhianatan terhadap kepentingan umat dan bangsa," pungkasnya.
Musda HDCI Sumut 2026 Bro Tengku Rinel Terpilih Aklamasi, Siap Perkuat Soliditas Organisasi
kota
Walimatul Safar Haji Jamaah Masjid Assyakirin, Tiga Calon Haji Dilepas dengan Doa Bersama
kota
DARI SELAT HORMUZ HINGGA SELAT MALAKAMenimbang Arah Indonesia di Tengah Pergeseran Medan Konflik Global
kota
HAJI IBADAH INTEGRATIF MENUJU INTEGRITAS
kota
sumut24.co Deliserdang, Jajaran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, menangkap dua pria berinisial GAD (40) dan MNP (27) atas pen
News
Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
kota
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Shabu, 2 Pengedar ditangkap
kota
Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan
kota
Soal Parkir, Kesmedi Kok Kau Yang Atur Aku
kota
Perlindungan Pekerja Rentan Digeber! Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gaspol Program BPJS Ketenagakerjaan
kota