Senin, 13 Oktober 2025

Kejatisu Soroti Dugaan Korupsi Ramadhan Fair 2024 di Dinas Pendidikan Medan

Administrator - Sabtu, 09 Agustus 2025 11:25 WIB
Kejatisu Soroti Dugaan Korupsi Ramadhan Fair 2024 di Dinas Pendidikan Medan
Istimewa

​MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengambil langkah serius menyikapi dugaan korupsi yang tercium di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Dugaan tersebut mencuat dari penyelenggaraan kegiatan Ramadhan Fair tahun 2024 yang diketahui telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
​Dugaan kuat adanya permainan curang ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara. Laporan BPK menemukan adanya mark-up atau penggelembungan harga di berbagai item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan, yang mengindikasikan adanya persekongkolan antara oknum di Dinas Pendidikan dengan pihak ketiga, yaitu PT Aldena Ganhari Kreatif.
​Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, pihaknya siap menindaklanjuti kasus ini jika ada laporan yang masuk dengan bukti-bukti yang valid. "Jika ada dugaan penyimpangan dalam kegiatan itu dan didukung dengan bukti yang valid, silakan laporkan untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
​Modus Mark-Up Terbongkar
​Berdasarkan data yang ditemukan, modus korupsi ini dilakukan sejak tahap penyusunan RAB. Oknum-oknum yang terlibat diduga sengaja menaikkan harga satuan barang dan jasa agar mendapat keuntungan pribadi.
​Salah satu contoh yang mencolok adalah harga sewa kursi plastik. Dalam dokumen lelang, harga sewa kursi plastik tercatat Rp 10.000 per unit per hari, padahal menurut Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku, harganya hanya Rp 7.562. Untuk Ramadhan Fair di Taman Sri Deli saja, dengan penyewaan 400 unit selama 20 hari, selisih harga dari item ini sudah mencapai lebih dari Rp 19 juta.
​Tidak hanya itu, mark-up juga terjadi pada pengadaan makanan. Harga snack kotak untuk acara penutupan Ramadhan Fair di Taman Sri Deli dipatok Rp 35.000 per kotak, sementara di Medan Marelan mencapai Rp 100.000 per kotak. Angka ini jauh di atas harga standar SSH yang hanya Rp 22.900. Dari item snack kotak ini, BPK menemukan selisih lebih dari Rp 23 juta.
​Secara keseluruhan, hampir semua item dalam proyek senilai lebih dari Rp 5 miliar ini diduga digelembungkan, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp 161,9 juta. Kejaksaan kini menunggu laporan resmi dari masyarakat atau pihak terkait untuk memulai penyelidikan lebih mendalam terhadap kasus ini.red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Gugat Integritas dan Keuangan USU, Desak Audit dan Ulang Pemilihan Rektor
KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan 967 Unit Transportasi PON 2024 Aceh–Sumut
SIDANG KASUS KORUPSI DANA DESA BERUJUNG RICUH: EKS KADIS PMD PADANGSIDIMPUAN MAKI HAKIM, RUANG SIDANG PANAS!
LBH Ansor Medan Desak Kejati Sumut Serius Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM USU
Anggaran Pemasangan Kondom Diduga Kuat Diselewengkan, Kejatisu Dalami Peran Suib Sitorus
KAMAK Desak Kejatisu Tetapkan M. Suib Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar Program P2KB Labura
komentar
beritaTerbaru