Senin, 27 Juli 2026

Digrebek di Rumal Wil, Brigadir IR Dijerat Pasal Perzinahan

Administrator - Selasa, 29 Juli 2025 17:07 WIB
Digrebek di Rumal Wil, Brigadir IR Dijerat Pasal Perzinahan
Istimewa
sumut24.co -TANJUNGBALAI, Seorang personel Polres Tanjungbalai Brigadir Ir , ditangkap Propam setelah kedapatan berada didalam rumah Wanita Idaman Lain (Wil)nya sendiri.

Baca Juga:
Persoalan dugaan hubungan cinta segitiga terlarang itu pun kini berujung dengan hukum pidana. Brigadir Ir dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan saat ini ayah satu anak itu pun dijebloskan kedalam sel tahanan Propam Polres Tanjungbalai.

Diketahui, kasus dugaan cinta segitiga
terlarang tanpa ikatan pernikahan itu pertama kali mencuat setelah Brigadir Ir digrebek istrinya sendiri saat berada didalam sebuah rumah seorang wanita berinisial I alias E di Jalan Aman, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Brigadir Ir saat itu konon katanya kelimpungan sehingga diapun terpaksa menutupi wajahnya dengan selimut saat penggrebekan berlangsung danpasrah saat dibawa oleh personel Propam Polres Tanjungbalai. Apes baginya penggrebekan itu sendiripun diabadikan kedalam video dan kini viral di media sosial.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri kepada awak media, Senin (28/7/25) menerangkan pihaknya menjerat Brigadir Ir dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Selain melanggar kode etik Kepolisian, Brigadir Ir menjalani kurungan badan selama satu bulan didalam ruangan penahan khusus (Patsus) Propam Polres Tanjungbalai.

" Penahanan khusus ini bermula sejak dirinya dilaporkan pada tanggal 23 Juli hingga 21 Agustus 2025 mendatang," kata AKBP Welman Fery.

Sedangkan kasus dugaan perzinahan dan melanggar kode etik Kepolisian tersebut, dikatakan AKBP Welman Fery awalnya dilaporkan oleh istri dari Brigadir Ir itu sendiri. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres AKBP Noval Desky Gandeng FKUB, Ajak Tokoh Agama Bersatu Jaga Kedamaian Padangsidimpuan
Satreskrim Polres Padang Lawas Tangkap Dua Pelaku Pungli Parkir Ilegal di Pasar Sibuhuan, Uang Tunai Disita
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Jalin Silaturahmi dengan Wali Kota, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Masyarakat
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso: Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Sambangi KPPN, Bahas Penguatan Sinergitas dan Koordinasi Kelembagaan
komentar
beritaTerbaru