Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK
Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK
kota
Baca Juga:
- Mengenal Gelung Nusantara, Merawat Identitas Budaya Perempuan Indonesia
- Langkah Sederhana Dari Lemari, UNIQLO Ajak dan Inspirasi Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Pakaian
- UNIQLO Hadirkan Koleksi Kolaborasi Perdana dengan Cecilie Bahnsen LifeWear dalam Sentuhan Romantis, Akan Segera Diluncurkan di Indonesia
Jakarta|Sumut24.co
24 Juli 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kerja sama pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyediaan, Pertukaran, Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Untuk Mendukung Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Otoritas Jasa Keuangan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2025.
Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar dan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo. PKS terkait pertukaran data ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemenkum yang telah ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum Republik Indonesia pada 24 Januari 2025.
Kerja sama antara OJK dan Ditjen AHU Kemenkum sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, OJK mewajibkan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan secara lebih efektif.
Lebih lanjut, pelaksanaan PKS terkait pertukaran data ini juga merupakan perwujudan komitmen kedua lembaga dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2025-2026 melalui integrasi data pemilik manfaat.
Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen AHU Kemenkum berupaya meningkatkan sinergi antarlembaga melalui pemanfaatan Data dan/atau Informasi guna mendukung validitas data profil entitas badan hukum yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan perizinan maupun pengawasan. Pertukaran data ini diharapkan dapat memperkuat integritas pelaku usaha yang dihasilkan dari peningkatan akurasi data pemilik manfaat melalui penguatan proses verifikasi.
OJK dan Ditjen AHU berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama ini guna mendukung efektivitas pelaksanaan perizinan, pengawasan, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan.
(red)
Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK
kota
Sekda Medison Lantik Direksi Perumda Tirta Solok Nan Indah,
kota
Gerak Cepat! Laporan Call Center 110 Ditindak, Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polres Padangsidimpuan
kota
Gerak Cepat Resmob Padangsidimpuan, Sindikat Curanmor di Padangsidimpuan Berhasil Dibekuk
kota
PKK Sumut Turun ke Paluta, Program Keluarga Sejahtera Digeber Jelang Indonesia Emas 2045
kota
Curanmor Dini Hari Terungkap Kilat! Dua Pelaku Pencurian HP di Batangtoru Ditangkap Polres Tapsel Tanpa Perlawanan
kota
Sigap! Polres Tapsel Amankan TKP Kebakaran di Sayurmatinggi, Kerugian Capai Ratusan Juta
kota
MEDAN Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, kembali dipercaya memimpin partai untuk periode terbaru
kota
Begal Adalah Fenomena Nyata Bukan Mitos, TNI AL Turun Tangan. Bukan Intervensi.
kota
Stafsus Menteri Koperasi Dorong Bos Teri Medan Bermitra dengan Koperasi Merah Putih dan Dapur MBG
kota