Patroli Polsek Tanjung Morawa,Dua Pengguna Sabu Dibekuk.
sumut24.co Deliserdang, Jajaran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, menangkap dua pria berinisial GAD (40) dan MNP (27) atas pen
News
Baca Juga:
Postingan Pemkab Deliserdang di akun resmi Instagram dan Facebook, pada Jumat (11/7), menampilkan foto penyerahan dokumen dengan narasi "Pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS Harusnya Bisa Paralel". Disebutkan pula bahwa dokumen ini merupakan surat balasan ketiga kalinya yang diserahkan langsung oleh sejumlah pejabat kepada Plh Sekretaris DPRD Deliserdang, Iwan Januar Salewa.
Namun pada hari yang sama, DPRD Deliserdang justru menerima surat resmi bernomor 900.1.3/2833 dari Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, yang berisi penyampaian Rancangan KUA-PPAS untuk Tahun Anggaran 2026. Surat tersebut juga disertai dua dokumen utama yakni Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk TA 2026.
Wakil Ketua DPRD Benarkan Perbedaan Dokumen
Wakil Ketua DPRD Deliserdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos, membenarkan adanya perbedaan antara narasi media sosial Pemkab dan dokumen yang diterima oleh pihaknya.
"Saya sudah lihat dan baca postingan Pemkab yang menyebut menyerahkan kembali dokumen KUA-PPAS P-APBD 2025. Tapi setelah saya cek ke Sekretariat DPRD, justru yang diterima adalah surat dari Bupati beserta dokumen KUA-PPAS APBD Tahun 2026," ungkap Hamdani pada Minggu (13/7).
PB HMI Soroti Inkonsistensi dan Potensi Intervensi
Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Mhd. Isnen Harahap, menilai langkah Pemkab Deliserdang ini sebagai tindakan yang membingungkan sekaligus berpotensi mengganggu konsentrasi pembahasan RPJMD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Pemkab terkesan memaksa agar pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2025 dilakukan, padahal tiga kali sudah dikembalikan oleh pimpinan DPRD. Ini bisa dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap legislatif," ujar Isnen.
Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan RPJMD terlebih dahulu sebagai acuan penyusunan perubahan APBD. Menurutnya, narasi "harusnya bisa paralel" yang disampaikan dalam unggahan Pemkab seolah menekan DPRD untuk menabrak prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau benar yang diserahkan adalah KUA-PPAS 2026, tetapi disebut sebagai KUA-PPAS P-APBD 2025, itu kesalahan fatal. Harusnya Pemkab terbuka saja, jangan justru membuat narasi yang membingungkan publik," tambahnya.
Bappedalitbang: Berdasarkan SE Mendagri, Bisa Paralel
Kepala Bappedalitbang Deliserdang, Remus Hasiholan Pardede, dalam narasi postingan Pemkab menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/640/SJ, pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan visi-misi kepala daerah dan program Asta Cita ke dalam perubahan RKPD dan P-APBD 2025.
"Artinya pembahasan RPJMD dengan KUA-PPAS dan Ranperda P-APBD 2025 bisa dilakukan secara bersamaan agar tidak menghambat pengesahan P-APBD," tegas Remus.
Namun, pendapat ini tetap menuai kritik karena dikhawatirkan memperlemah dasar perencanaan anggaran tanpa didahului penetapan RPJMD.
Penutup
Ketidaksesuaian antara isi surat resmi dan narasi di media sosial ini memperlihatkan adanya potensi miskomunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif. Sejumlah pihak mendesak agar Pemkab Deliserdang bertindak transparan dan mengikuti tahapan yang sesuai dengan peraturan agar tidak menimbulkan persepsi manipulatif di tengah masyarakat.red
sumut24.co Deliserdang, Jajaran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, menangkap dua pria berinisial GAD (40) dan MNP (27) atas pen
News
Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
kota
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Shabu, 2 Pengedar ditangkap
kota
Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan
kota
Soal Parkir, Kesmedi Kok Kau Yang Atur Aku
kota
Perlindungan Pekerja Rentan Digeber! Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gaspol Program BPJS Ketenagakerjaan
kota
Bantuan Beras Mulai Disalurkan, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Pastikan Tepat Sasaran
kota
Apes! Pelaku Curanmor Batang Toru Diciduk Polres Tapsel Saat Rehabilitasi Narkoba
kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bongkar Peredaran Ganja di Tano Bato, 4,4 Kg Barang Bukti Diamankan dari Seorang Wiraswasta
kota
Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Padang Lawas Ahli Tegaskan Kesalahan SPDP Bukan Alasan Gugurkan Tersangka
kota