Di Balik Proyek Fasade Stadion Teladan Rp64,13 Miliar, Publik Pertanyakan Profil PT ASP
Di Balik Proyek Fasade Stadion Teladan Rp64,13 Miliar, Publik Pertanyakan Profil PT ASP
kota
Baca Juga:
Postingan Pemkab Deliserdang di akun resmi Instagram dan Facebook, pada Jumat (11/7), menampilkan foto penyerahan dokumen dengan narasi "Pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS Harusnya Bisa Paralel". Disebutkan pula bahwa dokumen ini merupakan surat balasan ketiga kalinya yang diserahkan langsung oleh sejumlah pejabat kepada Plh Sekretaris DPRD Deliserdang, Iwan Januar Salewa.
Namun pada hari yang sama, DPRD Deliserdang justru menerima surat resmi bernomor 900.1.3/2833 dari Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, yang berisi penyampaian Rancangan KUA-PPAS untuk Tahun Anggaran 2026. Surat tersebut juga disertai dua dokumen utama yakni Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk TA 2026.
Wakil Ketua DPRD Benarkan Perbedaan Dokumen
Wakil Ketua DPRD Deliserdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos, membenarkan adanya perbedaan antara narasi media sosial Pemkab dan dokumen yang diterima oleh pihaknya.
"Saya sudah lihat dan baca postingan Pemkab yang menyebut menyerahkan kembali dokumen KUA-PPAS P-APBD 2025. Tapi setelah saya cek ke Sekretariat DPRD, justru yang diterima adalah surat dari Bupati beserta dokumen KUA-PPAS APBD Tahun 2026," ungkap Hamdani pada Minggu (13/7).
PB HMI Soroti Inkonsistensi dan Potensi Intervensi
Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Mhd. Isnen Harahap, menilai langkah Pemkab Deliserdang ini sebagai tindakan yang membingungkan sekaligus berpotensi mengganggu konsentrasi pembahasan RPJMD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Pemkab terkesan memaksa agar pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2025 dilakukan, padahal tiga kali sudah dikembalikan oleh pimpinan DPRD. Ini bisa dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap legislatif," ujar Isnen.
Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan RPJMD terlebih dahulu sebagai acuan penyusunan perubahan APBD. Menurutnya, narasi "harusnya bisa paralel" yang disampaikan dalam unggahan Pemkab seolah menekan DPRD untuk menabrak prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau benar yang diserahkan adalah KUA-PPAS 2026, tetapi disebut sebagai KUA-PPAS P-APBD 2025, itu kesalahan fatal. Harusnya Pemkab terbuka saja, jangan justru membuat narasi yang membingungkan publik," tambahnya.
Bappedalitbang: Berdasarkan SE Mendagri, Bisa Paralel
Kepala Bappedalitbang Deliserdang, Remus Hasiholan Pardede, dalam narasi postingan Pemkab menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/640/SJ, pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan visi-misi kepala daerah dan program Asta Cita ke dalam perubahan RKPD dan P-APBD 2025.
"Artinya pembahasan RPJMD dengan KUA-PPAS dan Ranperda P-APBD 2025 bisa dilakukan secara bersamaan agar tidak menghambat pengesahan P-APBD," tegas Remus.
Namun, pendapat ini tetap menuai kritik karena dikhawatirkan memperlemah dasar perencanaan anggaran tanpa didahului penetapan RPJMD.
Penutup
Ketidaksesuaian antara isi surat resmi dan narasi di media sosial ini memperlihatkan adanya potensi miskomunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif. Sejumlah pihak mendesak agar Pemkab Deliserdang bertindak transparan dan mengikuti tahapan yang sesuai dengan peraturan agar tidak menimbulkan persepsi manipulatif di tengah masyarakat.red
Di Balik Proyek Fasade Stadion Teladan Rp64,13 Miliar, Publik Pertanyakan Profil PT ASP
kota
sumut24.co MedanPenjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap meminta seluruh Pemerintah Ka
kota
DARI BALI, IPHI LEPAS LANDAS,Dari Organisasi penuh indah Menuju Organisasi Peradaban Modern
kota
"Lantik 23 Pejabat, Wabup Lom Jadikan Amanah Ini untuk Wujudkan Deli Serdang Sehat, Cerdas, Sejahtera"
kota
BRI BO Sibuhuan Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi dengan Kemenag Palas
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Yang Menyimpan Sabu di Pantai labu
kota
Mahasiswa Magister UNAS Gerakan Mahasiswa Harus Jujur dan Tidak Mengatasnamakan Institusi
kota
sumut24.co ASAHAN, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah melewati masa berlakunya menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat yang dibuka seca
News
Perkuat Sinergitas,BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi Kepihak KKSU Hati Nurani
kota
Tingkatkan Layanan Perbankan, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi Kenasabah
kota