Merdang Merdem 2026, Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh warga untuk terus merawat rasa persatuan di tengah keberagaman
Kota
Baca Juga:
Komisi PengawasPersainganUsaha(KPPU) mencatat adanya indikasi persekongkolan dalam tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih denganteknologiSea Water Reverse Osmosis (SWRO) diPerusahaanDaerah Air Minum (PDAM)lombok utara/KabupatenLombok Utara.
Dugaan ini diungkapkan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU pada sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 11/KPPU-L/2024. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang FakultasHukumUniversitas Mataram,Nusa TenggaraBarat, dengan menghadirkan Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Moh. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait proses pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi SWRO yang diadakan oleh PDAM Kabupaten Lombok Utara pada tahun anggaran 2017. Dalam perkara ini, terdapat dua pihak terlapor, yaitu Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung sebagai Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II. Objek perkaranya adalah tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan menggunakan teknologi SWRO, di mana sistem pengadaan ini merupakan prakarsa badan usaha pada PDAM Kabupaten Lombok Utara.
Dalam LDP yang dipaparkan, Investigator KPPU menyatakan bahwa Terlapor I selaku penyelenggara pengadaan tidak melakukan perencanaan dan penyelenggaraan tender secara optimal. Salah satu indikasinya adalah penugasan panitia pengadaan yang dinilai tidak berpengalaman dalam proyekkerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Selain itu, panitia tidak dibekali data serta informasi yang memadai, sehingga proses pengadaan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, seperti Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015 dan Peraturan Direktur PDAM No. 800.09 Tahun 2017.
Selain kekurangan dari sisi pengalaman dan informasi, Investigator KPPU juga mencatat adanya ketidaksesuaian prosedur dalam evaluasi dokumen kualifikasi yang diajukan oleh Terlapor II. Penetapan Terlapor II sebagaipemenangtender dilakukan tanpa proses evaluasi yang sesuai. Bahkan, terdapat temuan bahwa Terlapor II diizinkan untuk secara simultan mengajukan penawaranhargapada hari yang sama dengan penetapannya sebagai pemenang tender. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses tender telah diatur sedemikian rupa untuk memastikan Terlapor II keluar sebagai pemenang.
Investigasi KPPU mengungkapkan potensi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopolidan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini melarang terjadinya persekongkolan dalam tender yang dapat mempengaruhi proses persaingan usaha secara tidak adil. Dengan adanya perlakuan eksklusif yang diduga diberikan oleh Terlapor I kepada Terlapor II, KPPU menilai telah terjadi praktik yang menguntungkan salah satu pihak, sehingga menutup kesempatan bagi pihak lain yang mungkin memiliki penawaran lebih kompetitif.
Dugaan persekongkolan ini membuka risiko penawaran yang diajukan Terlapor II berpotensi gugur atau tidak sah jika dievaluasi secara objektif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perlakuan khusus yang diduga diberikan oleh Terlapor I kepada Terlapor II, menurut Investigator KPPU, menunjukkan adanya upaya untuk memfasilitasi Terlapor II menjadi pemenang tanpa melalui mekanisme kompetisi yang sehat.
Sidang kedua perkara ini dijadwalkan pada tanggal 15 November 2024 dengan agenda mendengar tanggapan dari para terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Investigator KPPU. Pada sidang berikutnya, diharapkan akan ada penjelasan dari pihak terlapor yang dapat memperjelas dugaan persekongkolan serta proses pengadaan yang telah dilakukan.(red)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh warga untuk terus merawat rasa persatuan di tengah keberagaman
Kota
SIMALUNGUN Tuan Guru Batak (TGB) Syeikh Dr. H. Ahmad Sabban el Rahmaniy Rajagukguk, MA, terpilih sebagai Mudir (Ketua Harian) Jamiyyah
Umum
MAKASSAR Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, secara resmi melantik jajaran Pengurus PWI Sulawesi Selatan
News
Medan sumut24.co Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat serta respon cepat terhadap perubahan kualitas udara, Pemerintah
kota
Semarakkan HUT Golkar, DPD Partai Golkar Padangsidimpuan Gelar Jalan Sehat Berhadiah Doorprize Hingga Bagi Sembako
News
Dewas Penasehat ANTO GENK PENDAWA Harus Hadir Membantu Masyarakat
News
Aktivis 98 Kritik Prabowo soal Karhutla Pemilik Perusahaan Belum Tersentuh Hukum
News
Perkuat Konsolidasi, Pendawa Sumut Perkenalkan Pengurus dan Siap Gas Program Sosial
News
Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut Polri, Siapa Bertanggung Jawab? Telusuri Aliran Dana hingga ke Akar
News
sumut24.co PADANG LAWAS, PTPN IV Regional 2 menegaskan status hukum lahan seluas 65 hektare yang berada di Afdeling 8 Kebun Sosa, Kabupaten
News