Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Resmi Membuka FE Cup 2.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Resmi Membuka FE Cup 2.
kota
Baca Juga:
Komisi PengawasPersainganUsaha(KPPU) mencatat adanya indikasi persekongkolan dalam tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih denganteknologiSea Water Reverse Osmosis (SWRO) diPerusahaanDaerah Air Minum (PDAM)lombok utara/KabupatenLombok Utara.
Dugaan ini diungkapkan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU pada sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 11/KPPU-L/2024. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang FakultasHukumUniversitas Mataram,Nusa TenggaraBarat, dengan menghadirkan Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Moh. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait proses pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi SWRO yang diadakan oleh PDAM Kabupaten Lombok Utara pada tahun anggaran 2017. Dalam perkara ini, terdapat dua pihak terlapor, yaitu Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung sebagai Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II. Objek perkaranya adalah tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan menggunakan teknologi SWRO, di mana sistem pengadaan ini merupakan prakarsa badan usaha pada PDAM Kabupaten Lombok Utara.
Dalam LDP yang dipaparkan, Investigator KPPU menyatakan bahwa Terlapor I selaku penyelenggara pengadaan tidak melakukan perencanaan dan penyelenggaraan tender secara optimal. Salah satu indikasinya adalah penugasan panitia pengadaan yang dinilai tidak berpengalaman dalam proyekkerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Selain itu, panitia tidak dibekali data serta informasi yang memadai, sehingga proses pengadaan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, seperti Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015 dan Peraturan Direktur PDAM No. 800.09 Tahun 2017.
Selain kekurangan dari sisi pengalaman dan informasi, Investigator KPPU juga mencatat adanya ketidaksesuaian prosedur dalam evaluasi dokumen kualifikasi yang diajukan oleh Terlapor II. Penetapan Terlapor II sebagaipemenangtender dilakukan tanpa proses evaluasi yang sesuai. Bahkan, terdapat temuan bahwa Terlapor II diizinkan untuk secara simultan mengajukan penawaranhargapada hari yang sama dengan penetapannya sebagai pemenang tender. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses tender telah diatur sedemikian rupa untuk memastikan Terlapor II keluar sebagai pemenang.
Investigasi KPPU mengungkapkan potensi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopolidan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini melarang terjadinya persekongkolan dalam tender yang dapat mempengaruhi proses persaingan usaha secara tidak adil. Dengan adanya perlakuan eksklusif yang diduga diberikan oleh Terlapor I kepada Terlapor II, KPPU menilai telah terjadi praktik yang menguntungkan salah satu pihak, sehingga menutup kesempatan bagi pihak lain yang mungkin memiliki penawaran lebih kompetitif.
Dugaan persekongkolan ini membuka risiko penawaran yang diajukan Terlapor II berpotensi gugur atau tidak sah jika dievaluasi secara objektif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perlakuan khusus yang diduga diberikan oleh Terlapor I kepada Terlapor II, menurut Investigator KPPU, menunjukkan adanya upaya untuk memfasilitasi Terlapor II menjadi pemenang tanpa melalui mekanisme kompetisi yang sehat.
Sidang kedua perkara ini dijadwalkan pada tanggal 15 November 2024 dengan agenda mendengar tanggapan dari para terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Investigator KPPU. Pada sidang berikutnya, diharapkan akan ada penjelasan dari pihak terlapor yang dapat memperjelas dugaan persekongkolan serta proses pengadaan yang telah dilakukan.(red)
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Resmi Membuka FE Cup 2.
kota
Kota Solok Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
kota
Kota Solok Daerah Pertama Mengalihkan Pengelolaan Transaksi Keuangan Daerah Berbasis Syariah di Sumbar
kota
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dalam Dua Pekan, 14 Tersangka Diamankan
kota
Mencekam! Kobaran Api Hanguskan Gudang Barang Bekas di Padangsidimpuan, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
kota
Semangat Kurban DPRD Padangsidimpuan! 4 Hewan Kurban Disembelih, 400 Kupon Daging Dibagikan untuk Warga dan Kaum Duafa
kota
Empat Kali Berturut! Pemkab Madina Kembali Raih WTP, Bupati Saipullah Siapkan Pembenahan ASN
kota
Padangsidimpuan Kembali Raih WTP Keenam Berturutturut, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Antar Padang Lawas Kembali Raih Opini WTP
kota
Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ SumutSumatera Utarasumut24.coSebanyak 500 kepala kel
News