Ketua JMSI Sumut Anto Genk Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda 2026 dan Family Gathering
Ketua JMSI Sumut Anto Genk Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda 2026 dan Family Gathering
kota
Baca Juga:
Komisi PengawasPersainganUsaha(KPPU) mencatat adanya indikasi persekongkolan dalam tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih denganteknologiSea Water Reverse Osmosis (SWRO) diPerusahaanDaerah Air Minum (PDAM)lombok utara/KabupatenLombok Utara.
Dugaan ini diungkapkan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU pada sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 11/KPPU-L/2024. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang FakultasHukumUniversitas Mataram,Nusa TenggaraBarat, dengan menghadirkan Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Moh. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait proses pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi SWRO yang diadakan oleh PDAM Kabupaten Lombok Utara pada tahun anggaran 2017. Dalam perkara ini, terdapat dua pihak terlapor, yaitu Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung sebagai Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II. Objek perkaranya adalah tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan menggunakan teknologi SWRO, di mana sistem pengadaan ini merupakan prakarsa badan usaha pada PDAM Kabupaten Lombok Utara.
Dalam LDP yang dipaparkan, Investigator KPPU menyatakan bahwa Terlapor I selaku penyelenggara pengadaan tidak melakukan perencanaan dan penyelenggaraan tender secara optimal. Salah satu indikasinya adalah penugasan panitia pengadaan yang dinilai tidak berpengalaman dalam proyekkerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Selain itu, panitia tidak dibekali data serta informasi yang memadai, sehingga proses pengadaan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, seperti Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015 dan Peraturan Direktur PDAM No. 800.09 Tahun 2017.
Selain kekurangan dari sisi pengalaman dan informasi, Investigator KPPU juga mencatat adanya ketidaksesuaian prosedur dalam evaluasi dokumen kualifikasi yang diajukan oleh Terlapor II. Penetapan Terlapor II sebagaipemenangtender dilakukan tanpa proses evaluasi yang sesuai. Bahkan, terdapat temuan bahwa Terlapor II diizinkan untuk secara simultan mengajukan penawaranhargapada hari yang sama dengan penetapannya sebagai pemenang tender. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses tender telah diatur sedemikian rupa untuk memastikan Terlapor II keluar sebagai pemenang.
Investigasi KPPU mengungkapkan potensi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopolidan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini melarang terjadinya persekongkolan dalam tender yang dapat mempengaruhi proses persaingan usaha secara tidak adil. Dengan adanya perlakuan eksklusif yang diduga diberikan oleh Terlapor I kepada Terlapor II, KPPU menilai telah terjadi praktik yang menguntungkan salah satu pihak, sehingga menutup kesempatan bagi pihak lain yang mungkin memiliki penawaran lebih kompetitif.
Dugaan persekongkolan ini membuka risiko penawaran yang diajukan Terlapor II berpotensi gugur atau tidak sah jika dievaluasi secara objektif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perlakuan khusus yang diduga diberikan oleh Terlapor I kepada Terlapor II, menurut Investigator KPPU, menunjukkan adanya upaya untuk memfasilitasi Terlapor II menjadi pemenang tanpa melalui mekanisme kompetisi yang sehat.
Sidang kedua perkara ini dijadwalkan pada tanggal 15 November 2024 dengan agenda mendengar tanggapan dari para terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Investigator KPPU. Pada sidang berikutnya, diharapkan akan ada penjelasan dari pihak terlapor yang dapat memperjelas dugaan persekongkolan serta proses pengadaan yang telah dilakukan.(red)
Ketua JMSI Sumut Anto Genk Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda 2026 dan Family Gathering
kota
Sok Gercep, Padahal Loak
kota
sumut24.co SERGAI, PTPN IV PalmCo secara nyata membuktikan komitmennya mendukung program mandatori Biodiesel B50 serta ketahanan pangan nas
News
Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook, Sakti Sihombing Laporkan Seorang Advokat ke Polisi
kota
Wali Kota didampingi Ketua TP PKK menghadiri Festival Rakyat dan Nobar Bola Gembira Piala Dunia 2026
kota
Antrian SPBU di Medan Masih Terjadi, Warga Resah Pertanyakan Pasokan BBM
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. secara resmi membuka pelaksanaan Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asa
News
Menebar Kepedulian, Menguatkan HarapanJNE Medan Salurkan Zakat Total Rp200 Juta kepada 11 Lembaga Sosial
kota
sumut24.co ASAHAN , Stadion Mutiara Kisaran menjadi saksi kebersamaan dan semangat olahraga dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT)
News
Ny Nia Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan MPLS Ramah di SDN 10 Koto Baru
kota