Jaga Listrik Tetap Andal, PLN UID Sumut Gelar Bakti PDKB TM di Padangsidimpuan
sumut24.co P.SIDIMPUAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar Apel Bakti Pekerjaan Dalam Keadaan Berteganga
News
Baca Juga:
- DPRD Tanjungbalai Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Gelorakan Budaya Literasi Sejak Dini, Ketua TP PKK Asahan Kunjungi PAUD Sentang dan Taman Baca Nurul Iman
- Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Asahan Resmi Memulai KKN di Desa Teluk Dalam, Usung Semangat "Bersama Membangun Desa Menuju Masa Depan"
Banda Aceh— Polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas, menyusul klaim ulang terhadap empat pulau strategis di kawasan Singkil oleh pihak Sumut. Padahal, konflik ini sejatinya telah diselesaikan lewat kesepakatan resmi antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992.
Latar Belakang: Ketegangan 1990–1992
Empat pulau yang disengketakan itu adalah:
1. Pulau Panjang
2. Pulau Mangkir Gadang
3. Pulau Mangkir Ketek
4. Pulau Lipan
Pada awal 1990-an, keempat pulau tersebut menjadi sumber perselisihan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Ketegangan melibatkan penangkapan nelayan, konflik batas laut, serta tumpang tindih izin usaha.
Melihat potensi eskalasi konflik, pada tahun 1992, Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini, memediasi pertemuan antara Gubernur Aceh Prof. Dr. Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar. Hasilnya adalah Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani di Jakarta dan disaksikan langsung oleh Mendagri.
Isi Pokok Kesepakatan 1992
Kesepakatan tersebut memuat poin-poin penting berikut:
1. Keempat pulau secara tegas diakui sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
2. Sumatera Utara tidak boleh lagi mengklaim wilayah maupun mengeluarkan izin usaha di empat pulau tersebut.
3. Pengelolaan seluruh sumber daya (perikanan, wisata, dan lainnya) menjadi hak eksklusif Pemerintah Aceh.
4. Kerja sama antarprovinsi hanya diperbolehkan dalam aspek teknis dan konservasi lintas batas.
Kesepakatan itu dinyatakan final dan mengikat secara hukum.
Landasan Hukum yang Memperkuat Aceh
Seiring waktu, kesepakatan 1992 ini diperkuat oleh berbagai regulasi dan keputusan hukum, antara lain:
Pasal 246 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menegaskan bahwa batas wilayah Aceh mengikuti ketentuan hukum dan kesepakatan sebelumnya.
Putusan Mahkamah Agung No. 01.P/HUM/2013, yang menolak gugatan dari pihak Sumatera Utara terkait klaim ulang atas pulau-pulau tersebut.
Arsip Nasional Kementerian Dalam Negeri, mencatat dokumen kesepakatan ini sebagai arsip sah negara.
Mengapa Sumut Kembali Mengklaim?
Meski sudah final, belakangan muncul manuver dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kembali memasukkan keempat pulau tersebut dalam rencana tata ruang dan potensi investasi.
Tiga alasan utama yang kerap disuarakan adalah:
1. Potensi besar sektor perikanan, pariwisata, dan migas.
2. Dorongan dari investor yang berminat membuka usaha di kawasan tersebut.
3. Pertimbangan politik lokal terkait pengaruh administratif wilayah.
Namun, langkah ini ditolak keras oleh Pemerintah Aceh dan masyarakat Singkil.
Sikap Tegas Aceh: Hormati Kesepakatan dan Hukum
Pemerintah Aceh menyatakan bahwa:
Kesepakatan 1992 masih sah dan berlaku.
Upaya klaim ulang oleh Sumut adalah pelanggaran terhadap hukum nasional.
Jika perlu, Aceh siap membawa kasus ini ke pengadilan internasional untuk menjaga integritas wilayahnya.
"Kami menghormati sejarah, hukum, dan janji lama. Sumut harus berhenti mengada-ada," ujar seorang tokoh masyarakat Aceh Singkil.
Kesimpulan
Kesepakatan 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut adalah sah dan final.
Aceh memiliki dasar hukum kuat, baik melalui undang-undang, putusan MA, maupun dokumen resmi negara.
Klaim ulang oleh Sumut dianggap sebagai pelanggaran terhadap penyelesaian damai yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.
> Sejarah tidak boleh dihapus. Janji negara harus dihormati.red2
sumut24.co P.SIDIMPUAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar Apel Bakti Pekerjaan Dalam Keadaan Berteganga
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyatakan siap berkolaborasi dengan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu H
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , DPRD Kota Tanjungbalai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksa
News
Unit Resmob Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor
kota
Polsek Medan Area Ungkap Maling 3 Motor di Komplek Mandala Gouju
kota
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut
kota
Kelangkaan BBM di Sumut Kian Jadi Sorotan, Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia Minta Pertamina dan Pemprov Bergerak Cepat
kota
Awalnya Tren, Kini Jadi Andalan Mengapa Banyak Orang Beralih ke Barrel Pants Jakartasumut24.co15 Juli 2026 Beberapa musim terakhir, ca
Umum
Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum Banda Acehsumut24.co Akademisi Fakultas Pertanian Unive
News
sumut24.co ASAHAN, Semangat menumbuhkan kecintaan membaca bagi generasi penerus terus digelorakan Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Tim P
News