PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Baca Juga:
Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.
Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd, Selasa (27/05/2025) kemarin di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh dan Penyampaian Usulan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaannya oleh Investigator.
Persoalan berawal pada 31 Januari 2024 dimana TikTok Nusantara (SG) Pte. efektif secara yuridis mengambil alih 75,01% saham Tokopedia.
Akuisisi ini melibatkan dua entitas besar : Tokopedia sebagai salah satu pemain utama e-commerce Indonesia, dan TikTok sebagai platform media sosial dengan fitur belanja (Shop) yang berkembang pesat.
Nilai aset dan penjualan gabungan dari transaksi ini melebihi Rp 5 triliun, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.
Dalam melakukan penilaian atas notifikasi yang disampaikan, Investigator KPPU antara lain menemukan bahwa :
1. Akuisisi ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu ecommerce barang fisik (elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, dan mainan & hobi) di Indonesia.
2. Terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI (Herfindahl-Hirschman Index).
3. Penilaian menyeluruh menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar.
4. Meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.
Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Untuk itu Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia. (red)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News