UMKM di PRSU Rugi, Forda UKM Sumut: Omzet Turun Lebih 50 Persen Akibat Tiket Mahal
UMKM di PRSU Rugi, Forda UKM Sumut Omzet Turun Lebih 50 Persen Akibat Tiket Mahal
kota
Baca Juga:Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua (2) orang pemain narkotika.
Tersangka RRP alias Roy (48) dan R alias Ari (32) ditangkap selepas bertransaksi sabu - sabu dengan Polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara melalui Kasi Humas, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (26/5/25) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang tersangka itu.
" TKP penangkapan di Jalan Pepaya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Tersangkanya, RRP alias Roy (48) warga Kabupaten Asahan dan R alias Ari (32) warga Kota Tanjungbalai. Keduanya ditangkap, Rabu (21/5/25) sekitar pukul 20.00 Wib, " katanya.
Penangkapannya, sambung Kompol Ahmad Dahlan, dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat (Dumas) via messenger Facebook Kapolres Tanjungbalai.
" Kedua tersangka ini ditangkap merupakan hasil dari tindak lanjut pengaduan masyarakat, dimana salah satunya melalui pesan Facebook, " imbuhnya.
Ia menambahkan, mendapat laporan itu, tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian meluncur ke TKP dan melakukan penyelidikan dengan menggunakan teknik undercover buy atau penyamaran.
"Dan dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa empat (4) bungkus plastik klip transparan berisi sabu - sabu dan setiap paketnya bervariasi, dimulai dari 0,42 gram, 1,04 gram, 3,75 gram, hingga 4,20 gram sabu - sabu, " ujarnya.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah kotak rakitan dari kayu, satu buah kotak merk gastro sport warna hitam, satu buah plastik asoy warna biru, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip transparan kosong,satu buah pipet yang diruncingkan, uang tunai sebesar Rp. 241.000, satu buah HP Merek Samsung warna hitam dan satu buah HP merek samsung warna Gold.
"Keseluruhan barang bukti (BB) ini ditemukan di beberapa lokasi di dalam rumah, termasuk di lemari, kamar mandi, dan lantai rumah salah seorang tersangka. Sabu-sabu tersebut diakui oleh tersangka RRP diperoleh dari adik kandungnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial Bembeng.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu Bembeng sebagai sumber utama barang haram tersebut. (eko).
UMKM di PRSU Rugi, Forda UKM Sumut Omzet Turun Lebih 50 Persen Akibat Tiket Mahal
kota
Pemkab Simalungun Perkuat Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO
kota
Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan
kota
Galian C Ilegal di Kampung Karo Diduga Kebal Hukum, Jalan Pancasila Terancam Hancur, Warga Resah Debu Bertebaran
kota
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Bekali Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Menjadi "Pahlawan Digital" dalam MPLS
kota
Rakerda & Family Gathering JMSI Sumut Dapat Dukungan Penuh Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony
kota
Rakerda & Family Gathering JMSI Sumut Dapat Dukungan Penuh Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony
kota
PT Prima Terminal Petikemas dan PT BNCT Dukung Kegiatan Rakerda Family Gathering JMSI Sumut
News
sumut24.co ASAHAN , Gelombang semangat pembangunan menyapa Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, menjadi hari bersejar
News
Ketua ABPEDNAS Soroti Pengelolaan Dana Operasional BPD Paya Gambar Harus Transparan dan Dipertanggungjawabkan
kota