Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
kota
Baca Juga:
- Bawa ke Level Baru : Kelly Tandiono Siap Pimpin Miss Universe Indonesia 2025 Menuju Era Inovasi dan Pemberdayaan
- Gemot Mafia Banglades Kembali Berulah Aniaya Atlet Tarung Drajat, Reskrim Polres Asahan Tangkap 3 Pelaku
- Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life
Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Wilayah hukum Kecamatan Pantai Cermin. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (23/5/2025) di Aula Patriatama Polres Sergai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu, SIK, MH didampingi KBO Reskrim Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, Kapolsek Pantai Cermin, dan Kanit Reserse Polsek Pantai Cermin Ipda M. Zainul Khan, SH, MH, memaparkan secara rinci proses pengungkapan kasus tersebut.
Satu orang tersangka berinisial S alias R (29), Warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, berhasil ditangkap setelah melalui proses penyelidikan yang intensif. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025 Sekitar Pukul 21 18.30 WIB di kawasan Simpang Mabar, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Penangkapan bermula dari laporan seorang korban bernama Erwinsyah, SH Alias Ewin, Warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan. Pada Senin, 21 April 2025 Sekitar Pukul 06.00 WIB, istri korban, Fitri Aprida, menyadari jendela rumah mereka terbuka dan sejumlah barang telah raib, di antaranya:
1 unit handphone Redmi Note 13 Pro warna hitam
1 unit tablet anak EASYTECH E18 warna putih
1 buah dompet berisi uang tunai Rp500.000
2 buah jam tangan merk ITEL
Mereka sempat melakukan pencarian di sekitar rumah namun tidak menemukan barang-barang tersebut. Pukul 15.00 WIB, korban meminta bantuan kepada temannya Dedi Pardian alias Dodet untuk membeli jika ada orang yang menjual barang-barang serupa.
Malam harinya, Dodet kembali dan menunjukkan tablet anak yang dibelinya dari seseorang berinisial S alias R. Setelah dicek, korban memastikan bahwa barang tersebut adalah miliknya. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pantai Cermin.
Menerima laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Pantai Cermin yang dipimpin IPDA M. Zainul Khan, SH, MH langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan tersangka. Pada Rabu, 21 Mei 2025 Sekitar Pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di kawasan Simpang Mabar, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua betisnya. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Sawit Indah untuk menjalani perawatan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia tidak sendiri saat melakukan aksi pencurian. Ia beraksi bersama dua rekannya, yakni A alias A (16 tahun) dan R alias E (20 tahun), yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Ketiganya membobol rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB dan membagi hasil curian untuk membeli narkotika dan kebutuhan sehari-hari.
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian lain yang terjadi pada 13 Mei 2025 di rumah Siti Fatimah di Desa Pantai Cermin Kiri. Dalam aksi tersebut, tersangka dan rekannya berhasil menggondol tiga unit ponsel berbagai merek.
Tak hanya itu, S alias R juga diketahui pernah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Muhammad Syarif pada 3 Mei 2023, sesuai laporan polisi yang telah diterima Polsek Pantai Cermin.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua laporan polisi, yakni:
1 unit handphone Redmi Note 13 Pro
1 unit tablet anak EASYTECH E18
1 unit handphone Vivo Y95 warna hitam
1 unit handphone Vivo Y29 warna putih
1 unit handphone Oppo A15 warna putih
1 buah obeng panjang gagang kuning
Sedangkan dua unit jam tangan masih dalam pencarian.
Diakhir keterangan releasenya, Kapolres mengatakan bahwa Tersangka S alias R dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Kami akan terus memburu dua tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui informasi terkait keberadaan para pelaku," tegas AKBP Jhon Hery Sitepu.(Marwan)
Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
kota
BREAKING NEWS Konglomerat Properti Tan Kian Diamankan Polisi, Diperiksa sebagai Saksi dalam Pengembangan Kasus Eks Jampidsus
kota
Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
kota
sumut24.co MEDAN, Pelaksanaan kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) yang digelar Anggota DPRD Kota Medan,
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri kegiatan Yudisium XXXVI Fakultas Pertanian Universit
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi jajaran Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (
News
PRSU 2026 Dikecam, Tiket Gratis Hanya untuk Lima Kecamatan, DPRD Sumut Minta Penjelasan
kota
Kedaulatan Karbon dan Jalan Indonesia Menjadi Green Superpower
kota
Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara
kota
SUMUT24.CO Piala Dunia 2026 memasuki fase paling krusial. Setelah melewati persaingan sengit sejak babak penyisihan hingga perempat fina
Sport