Respons Cepat! Laporan 110 Ditindaklanjuti, Timsus Gemot Polres Asahan Amankan Pelaku Tawuran Bersenjata
sumut24.co ASAHAN, Layanan pengaduan masyarakat melalui nomor darurat 110 kembali membuktikan perannya sebagai jembatan efektif antara warg
News
Baca Juga:
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu Kamis (19/5/2025).
Ketua KPPU, yang akrab dipanggil Ifan, dalam perkara tersebut akan bertindak dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada periode Tahun 2017-2021. Perkara tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya saat ini sebagai Ketua KPPU.
Sebelumnya, dalam berbagai pemberitaan di media massa disebutkan bahwa Ifan
dipanggil KPK pada tanggal 14 Mei 2025. Berbeda dari yang diinformasikan media, Ifan belum dapat menghadiri panggilan pada jadwal tersebut dan mengusulkan adanya penjadwalan ulang.
Hal ini mengingat karena pada waktu bersamaan, Ifan hadir dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum RI, yang turut dihadiri antara lain oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan RI, Menteri Ekonomi Kreatif RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI. Namun demikian, Ifan mengapresiasi adanya inisiatif KPK dalam kasus tersebut.
"Saya mengapresiasi KPK dalam menindaklanjuti surat pemberitahuan terjadinya praktik niaga gas bertingkat yang pernah saya kirimkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi seiring temuan BPH Migas atas hasil pengawasan kegiatan usaha IAE di akhir tahun 2020, salah satu dokumen yang penting dalam kasus tersebut," katanya.
"Untuk itu saya akan terbuka dan menyampaikan seluruh informasi serta dokumen yang dibutuhkan KPK dalam penyidikannya. Bagaimanapun, penanganan korupsi sejalan dengan tugas pengawasan persaingan usaha yang saya jalankan saat ini," jelas Ifan lagi.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya (DP). Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang mencapai 15 juta dolar AS.
Dalam menangani kasus tersebut, KPK mengagendakan panggilan berbagai Saksi, termasuk Ifan sebagai Kepala BPH Migas pada saat dugaan pelanggaran tersebut terjadi.
Hingga rilis ini dikeluarkan, panggilan KPK kepada Ifan tersebut masih dalam penjadwalan.
Dalam konteks ini Ifan berpendapat, penting bagi KPK untuk menyelidiki bukan hanya dua Badan Usaha yang telah disebut, melainkan juga puluhan Badan Usaha Niaga Hilir Migas lainnya yang memperoleh alokasi gas dari Kementerian ESDM.
Patut ditelusuri apakah praktik niaga gas bertingkat juga terjadi setelah tahun 2018 oleh badan usaha lain yang belum terungkap. Ifan juga menegaskan bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, tidak terdapat satu pun pasal yang menyebutkan peran BPH Migas secara eksplisitalam hal alokasi gas maupun pengawasan praktik niaga gas bertingkat.
"Gas Bumi, dan SKK Migas. BPH Migas hanya berwenang melakukan verifikasi volume niaga
gas dari sisi kepentingan perhitungan iuran PNBP, sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah," tegasnya.
Sebagai Ketua KPPU, Ifan menjelaskan kolaborasi antara KPPU dan KPK yang telah
dijalankan sejak tahun 2014 sangat penting, karena mayoritas praktik korupsi sering kali berawal dari persekongkolan, baik secara vertikal, horizontal, maupun kombinasi keduanya.
Persekongkolan tersebut merupakan objek pengawasan KPPU sesuai dengan Pasal 22
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Maka dari itu, penting untuk memperkuat asas resiprokal atau kesetaraan dalam pertukaran data dan informasi antara kedua lembaga, mengingat KPPU merupakan lembaga independen yang tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk Pemerintah. (red)
sumut24.co ASAHAN, Layanan pengaduan masyarakat melalui nomor darurat 110 kembali membuktikan perannya sebagai jembatan efektif antara warg
News
Soliditas dan Gotong Royong Jadi Tradisi Kader, Balitbang Partai Golkar Rayakan Milad ke63 Prof. Ganjar Razuni
kota
Di Balik Pujian Pensi AlHikmah, Wakil Wali Kota Medan Beri Warning Soal Narkoba dan Judol
kota
Medan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil membongkar praktek pembuatan narkotika jenis vape, atau yang le
Hukum
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Kepolisian Resor Asahan menggelar kegiatan bakti kesehatan berupa donor
News
Bupati Madina Saipullah Nasution Minta Perusahaan Sawit Buka Data, CSR Harus Kembali untuk Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur
kota
Sawah Sudah Direhabilitasi, Air Belum Mengalir Bupati Madina Saipullah Nasution Minta Irigasi Batang Gadis Segera Dikeruk
kota
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, Bupati Tapsel Gus Irawan Bidik Pembangunan Lebih Tepat Sasaran
kota
Kapolda Sumut Dorong Humas Polri Kuasai Ruang Digital dan Rebut Kepercayaan Publik
kota
Sambut Hari Bhayangkara ke80, Kapolres Tapsel Datangi Gereja dan Masjid, Tebar Pesan Persatuan dan Kepedulian
kota