Erick Thohir, Sudah Saatnya Mundur?
Erick Thohir, Sudah Saatnya Mundur?
kota
Baca Juga:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pihak-pihak terlapor dalam perkara dugaan kartel bunga di sektor pinjaman online (pinjol) memiliki hak penuh untuk menyampaikan pembelaan.
Sebagaimana diketahui, KPPU akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online.
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Selain itu, berdasarkan temuan KPPU, tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.
"Jadi apapun yang disampaikan [saat ini] oleh pihak AFPI atau manapun terkait substansi perkara itu, itu sebaiknya disampaikan di dalam persidangan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Jumat (16/5/2025).
Deswin menambahkan bahwa dalam persidangan nanti, para pihak yang dilaporkan akan diberikan kesempatan untuk menanggapi seluruh tuduhan atau dugaan yang diajukan oleh tim investigator KPPU.
Oleh karena itu, KPPU menghormati posisi dan pendapat dari pihak terlapor, dalam hal ini AFPI yang disampaikan kepada awak media. Namun, ia mengingatkan forum persidangan adalah tempat yang sah untuk menguji dan menanggapi materi perkara.
"Jadi kalau di media kan disebut ya, tidak melakukan atau apalah alasan-alasan yang disebutkan, itu nanti silakan aja, itu hak mereka untuk menyatakan demikian, berpendapat demikian, berposisi demikian," kata Deswin.
"Itu bisa silakan aja disampaikan di persidangan nanti, nanti didengarkan dulu tuduhan KPPU seperti apa, sampaikan tanggapan sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya.
Adapun pihak AFPI sendiri menyatakan telah siap menghadapi persidangan dan menyampaikan fakta-fakta yang relevan. Ia menekankan pentingnya proses hukum berjalan adil dengan mengedepankan bukti yang akurat dan utuh.
"Intinya saya, kami menghargai menghormati proses penegakkan hukum ya tapi kan sebagai badan usaha,badan hukum kan juga mesti mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim kepada awak media, Rabu (14/5/2025).
"Kita hargai, cuma harapan kami ya mudah-mudahan KPPU bisa mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat dari kami menganalisi seperti bukti yang nanti kami tampilkan sehingga kita paham bahwa memang tidak terjadi yang namanya price fixing antara pelaku."(fed)
Erick Thohir, Sudah Saatnya Mundur?
kota
PEMATANGSIANTAR SUMUT24.CO Sumatera Utara Rally FIA APRC Round 3 & IMI National Rally Championship Round 4 Tahun 2026 resmi dibuka di Lapa
Sport
sumut24.co ASAHAN, Kepiawaian dan ketelitian tim kepolisian kembali teruji. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan
Hukum
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas keberangkatan 34 peserta dan pendamping Kwartir Cabang
News
Pembentukan DPK ABPEDNAS Kecamatan Batang Kuis, DPC Deli Serdang Tekankan Sinergi BPD dan Kepala Desa Kawal Program Strategis
kota
GELOMBANG DEMONSTRASI DIPICU TERHENTINYA AKTIVITAS PEMBELIAN BIJIH TIMAH MASYARAKAT
News
Anto Genk Hadiri Pembukaan Sumatera Utara Rally 2026, JMSI Sumut Siap Dukung Publikasi Event Otomotif Bertaraf Internasional
kota
Pencuri Pintu Besi Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
kota
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut
kota
Kementan Apresiasi Kecepatan Penanganan Pascabencana Sektor Pertanian Kabupaten Solok.
kota