Jumat, 12 Juni 2026

Polrestabes Medan Tangkap Kurir Sabu Jaringan Malaysia, Sita 22 Kg Barang Bukti

Administrator - Selasa, 13 Mei 2025 18:03 WIB
Polrestabes Medan Tangkap Kurir Sabu Jaringan Malaysia, Sita 22 Kg Barang Bukti
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang kurir narkoba berinisial H (42), warga Medan Polonia.ist
Medan | Sumut24.co

Baca Juga:
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang kurir narkoba berinisial H (42), warga Medan Polonia, yang merupakan bagian dari jaringan Malaysia dan masuk dalam Daftar Target Operasi (TO).

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025 di Jalan Aksara, depan Supermarket Irian, Medan Tembung. Dari tangan tersangka, disita 22 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina Guanyinwang dan satu unit ponsel.

Tersangka mengaku telah dua kali menjalankan perintah seorang DPO berinisial JP, dengan upah Rp2 juta per kilogram. Polisi menyatakan bahwa barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 220.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.red


-

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Musnahkan Segala Jenis Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional
Ketua JMSI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Tim JCS Polrestabes Medan Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan Pasutri
Polrestabes Medan Ringkus 290 Tersangka Kejehatan Jalanan Kasus Praktek Perjudian, Premanisme dan Narkoba
Polrestabes Medan Gerebek Dua Kamar Apartemen Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba
Pererat Sinergi, Pewarta Polrestabes Medan Silaturahmi dengan Kasatreskrim Polres Asahan
komentar
beritaTerbaru