Medan | Sumut24.co
Baca Juga:
Satuan Reserse Narkoba
Polrestabes Medan menangkap seorang kurir narkoba berinisial H (42), warga Medan Polonia, yang merupakan bagian dari jaringan Malaysia dan masuk dalam Daftar Target Operasi (TO).
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025 di Jalan Aksara, depan Supermarket Irian, Medan Tembung. Dari tangan tersangka, disita 22 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina Guanyinwang dan satu unit ponsel.
Tersangka mengaku telah dua kali menjalankan perintah seorang DPO berinisial JP, dengan upah Rp2 juta per kilogram. Polisi menyatakan bahwa barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 220.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.red
-
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News