Ny Nia Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan MPLS Ramah di SDN 10 Koto Baru
Ny Nia Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan MPLS Ramah di SDN 10 Koto Baru
kota
Baca Juga:
- PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
- Lebih dari 76 Ribu Pohon Tertanam dalam 3 Tahun, PTPN IV PalmCo Bukti Bisnis Sejalan dengan Kelestarian Alam
- Ini Dia Riki Handoyo, SH. MH, ASN Non Jaksa Yang Terus Kembangkan Kompetensi Diri, Dinyatakan Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Jakarta-Komisioner Kepolisian Republik Indonesia, Choirul Anam meminta Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum.
Mantan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menegaskan bahwa revisi KUHAP harus memiliki landasan kuat pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) bagi warga negara.
Choirul Anam menyampaikan penilaian ini saat menjadi salah seorang narasumber diskusi publik yang membahas draft revisi KUHAP yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), bertempat di Tjikini Lima, Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.
"Saya tidak hanya bicara sebagai Kompolnas, tapi juga sebagai mantan Komisioner Komnas HAM, karena KUHAP itu napasnya harus napas hak asasi manusia," ujar Choirul Anam.
Menurut Anam, hukum acara pidana sejak awal dirancang untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak semena-mena dan tetap melindungi hak-hak semua pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka. Baca juga: ICJR Nilai KUHP Baru Tak Bisa Dijadikan Alasan Revisi KUHAP Dipercepat
"Karena esensinya penggunaan kewenangan penegakan hukum itu bisa merampas hak orang, maka harus ada kontrol yang ketat," ujarnya.
Ia mengapresiasi beberapa kemajuan dalam draf revisi KUHAP yang dinilainya cukup positif dari sudut pandang HAM. Di antaranya adalah pengaturan khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia yang sebelumnya belum diakomodasi dalam KUHAP lama.
"Misalnya soal bagaimana menghadapi perempuan sebagai saksi atau tersangka, itu ada. Teman-teman disabilitas juga diatur, walaupun tidak rigid," jelas Anam. "Lansia juga demikian. Ini lumayan, meski masih perlu diperkuat," tambahnya.
Choirul Anam juga menyoroti perubahan dalam mekanisme gelar perkara yang kini melibatkan penuntut umum dan jaksa pengawas sejak tahap awal. Menurutnya, ini penting untuk memastikan proses yang cepat dan akuntabel. "Prinsip utama dalam hukum pidana itu harus cepat, karena bersinggungan langsung dengan hak kebebasan seseorang," katanya.
Komisioner Kompolnas ini menekankan bahwa keterlambatan dalam proses bisa berakibat fatal pada reputasi maupun kebebasan individu. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam praktik, perubahan sistem belum tentu langsung berdampak, namun kerangka normatif yang menjunjung HAM harus tetap dikedepankan.
"Nah soal nanti praktiknya, enggak cepat-cepat ya itu soal praktik. Tapi dalam sistem memang harus cepat, karena itu akan merampas hak orang," pungkas Anam. Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Ny Nia Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan MPLS Ramah di SDN 10 Koto Baru
kota
Sosialisasi Persiapan Remaja Berkarakter, Sehat, dan Cerdas di SMAN 1 Kubung Kabupaten Solok, Dihadiri Ny. Nia Jon Firman Pandu, S.Si, Msi
kota
Delegasi JMSI Kunjungi Makam Suci Ma Hazhi Ziarahi Makam Ma Hazhi, Teguh Santosa Cheng Ho Simbol Persahabatan dan Jembatan KabudayaanKU
kota
Jatanras Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Penyerangan Anggota Polisi, 9 Orang Masih Buron
kota
Bangunan di Jalan Pelita I No.93 Medan Perjuangan Diduga Tak Sesuai PBG
kota
sumut24.co P.SIDIMPUAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar Apel Bakti Pekerjaan Dalam Keadaan Berteganga
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyatakan siap berkolaborasi dengan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu H
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , DPRD Kota Tanjungbalai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksa
News
Unit Resmob Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor
kota
Polsek Medan Area Ungkap Maling 3 Motor di Komplek Mandala Gouju
kota