UNIQLO Rayakan Semangat Kemerdekaan melalui Inisiatif
UNIQLO Rayakan Semangat Kemerdekaan melalui InisiatifJakartasumut24.coUNIQLO Celebrating Indonesia. Made for All. Made for Indonesia.Dalam
Umum
Baca Juga:
Dalam penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan delapan pelaku yang diduga terlibat, termasuk oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Partai Golkar, bernama Pajar Prianto dari arena perjudian sabung ayam yang juga lokasi rumah beliau.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH dalam konferensi pers yang digelar di halaman tengah Mapolres Asahan, Selasa (22/04/2025) menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian di daerah tersebut.
"Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa ayam aduan yang diduga hasil perjudian, serta perlengkapan arena sabung ayam," jelas Kapolres.
Saat dilakukan penangkapan, kata Kapolres, PP berada di lokasi dan diduga ikut terlibat bersama pelaku yang lain yang berjumlah delapan orang, Dimana kedelapan pelaku, tiga ditetapkan sebagai tersangka salah satunya oknum anggota DPRD Asahan. Kelima pelaku dan tersangka PP, S dan S telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, PP, S dan S. Dimana, ketiganya kami amankan bersama dengan lima orang saksi lainnya. Dan Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," tegas Kapolres Asahan.
Masih kata Kapolres, bahwa dari kedelapan pelaku masih ada empat orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, dimana keempatnya berperan sebagai pemain dan wasit.
"Terkait PP selaku anggota DPRD Asahan, Polres Asahan akan berkoordinasi dengan pihak DPRD Kabupaten Asahan dan juga dewan kehormatan, guna proses hukum lebih lanjut terhadap oknum anggota DPRD Asahan yang terlibat dalam pratek perjudian sabung ayam", ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada PP yakni pasal 303 ayat 1 KUHPidana, sedangkan tersangka S dan S, kami tetapkan tersangka dengan pasal 303 BIS ayat 1.
"Kasus ini menambah daftar komitmen Polres Asahan dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum polres asahan", ungkapnya.
Kapolres Asahan juga berpesan dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana yang meresahkan lingkungan dengan menghubungi call center 110 Polres Asahan. (tec)
UNIQLO Rayakan Semangat Kemerdekaan melalui InisiatifJakartasumut24.coUNIQLO Celebrating Indonesia. Made for All. Made for Indonesia.Dalam
Umum
SMP Negeri 2 Air Joman Perkuat Pendidikan Karakter melalui Dongeng KemanusiaanKabupaten Asahansumut24.co Pendidikan karakter tidak hanya di
News
Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal
kota
Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
kota
Keseriusan Pemkab Simalungun bersama Kemendagri Kawal Investasi Cable Car Danau Toba Sesuai Regulasi
kota
Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di Acara BTN Indonesia Fashion Week 2026
kota
Wali Kota menghadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak, di Aman Raya Kabupaten Simalungun
kota
Sekda menjadi Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP Negeri 12
kota
Pengedar Sabu Asal Banten Dibekuk di Padangsidimpuan, Polisi Sita 16,74 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi
kota
Menuju Indonesia Emas 2045, Wabup Atika Dorong Transformasi STAIN Madina Jadi IAIN
kota