Sepakat Berdamai : Hamdani Meminta Maaf kepada Erni
MEDAN Sumut24.co Laporan Ketua DRPD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, SH, M.Kn terhadap Wakil Ketua DPRD Deliserdang H. Hamda
News
Baca Juga:
Dalam penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan delapan pelaku yang diduga terlibat, termasuk oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Partai Golkar, bernama Pajar Prianto dari arena perjudian sabung ayam yang juga lokasi rumah beliau.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH dalam konferensi pers yang digelar di halaman tengah Mapolres Asahan, Selasa (22/04/2025) menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian di daerah tersebut.
"Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa ayam aduan yang diduga hasil perjudian, serta perlengkapan arena sabung ayam," jelas Kapolres.
Saat dilakukan penangkapan, kata Kapolres, PP berada di lokasi dan diduga ikut terlibat bersama pelaku yang lain yang berjumlah delapan orang, Dimana kedelapan pelaku, tiga ditetapkan sebagai tersangka salah satunya oknum anggota DPRD Asahan. Kelima pelaku dan tersangka PP, S dan S telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, PP, S dan S. Dimana, ketiganya kami amankan bersama dengan lima orang saksi lainnya. Dan Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," tegas Kapolres Asahan.
Masih kata Kapolres, bahwa dari kedelapan pelaku masih ada empat orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, dimana keempatnya berperan sebagai pemain dan wasit.
"Terkait PP selaku anggota DPRD Asahan, Polres Asahan akan berkoordinasi dengan pihak DPRD Kabupaten Asahan dan juga dewan kehormatan, guna proses hukum lebih lanjut terhadap oknum anggota DPRD Asahan yang terlibat dalam pratek perjudian sabung ayam", ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada PP yakni pasal 303 ayat 1 KUHPidana, sedangkan tersangka S dan S, kami tetapkan tersangka dengan pasal 303 BIS ayat 1.
"Kasus ini menambah daftar komitmen Polres Asahan dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum polres asahan", ungkapnya.
Kapolres Asahan juga berpesan dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana yang meresahkan lingkungan dengan menghubungi call center 110 Polres Asahan. (tec)
MEDAN Sumut24.co Laporan Ketua DRPD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, SH, M.Kn terhadap Wakil Ketua DPRD Deliserdang H. Hamda
News
Polresta Deli Serdang Amankan Piala AFF U19 ASEAN Toba 2026
kota
Wali Kota menerima kunjungan Pemerintah Pemkab Bener Meriah Provinsi Aceh. Rombongan dipimpin langsung Bupati Ir H Tagore Abu Bakar
kota
Wali Kota temu ramah dengan Pengurus Pusat GPI, sekaligus berdiskusi di rumah dinas wali kota
kota
Dapur Besar dan Titik Merah Kecil Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute Ada ironi lama d
Politik
Masjid Assyakirin Gelar Zikir, Doa Bersama dan Tabligh Akbar Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
kota
Masjid Assyakirin Gelar Zikir, Doa Bersama dan Tabligh Akbar Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
kota
Medan, Sumut24.coKabar menggembirakan datang dari dunia olahraga Sumatera Utara. Atlet taekwondo Sumut, M. Raihan, resmi memastikan diri tam
News
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U19 ASEAN Toba 2026
kota