
Ucap Alhamdulillah Dapat Dukungan Mayoritas, Ijeck: Saya Siap Maju Lagi jadi Ketua Golkar Sumut
ASAHAN H. Musa Rajekshah yang karib disapa Ijeck menegaskan tekadnya maju kembali memimpin DPD Partai Golkar Sumatera Utara Periode 20252
NewsBaca Juga:Tim penasihat hukum Ir. Taufiq, mantan Direktur Utama PDAM Tirtasari Binjai, angkat bicara menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai yang menuding klien mereka melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan kenaikan gaji serta pengelolaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan PDAM tersebut.
Menurut Nazly Maulana, S.H., M.H., selaku penasihat hukum dari Law Office NM & Partners, tuduhan terkait kenaikan gaji dan tunjangan yang dianggap merugikan keuangan daerah merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap kewenangan direksi dalam menjalankan tugasnya. Nazly menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh Ir. Taufiq selama menjabat sebagai Dirut telah merujuk pada aturan resmi, yakni Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM.
"Pasal 37 Permendagri No. 2 Tahun 2007 secara jelas menyatakan bahwa ketentuan gaji pegawai PDAM ditetapkan oleh keputusan Direksi. Artinya, keputusan yang diambil oleh klien kami saat itu bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari tugas dan kewenangan yang sah menurut regulasi yang berlaku," jelas Nazly, Kamis 17 April 2025
Lebih lanjut, Rizky Ramadhan, S.H., CPCLE, yang juga tergabung dalam tim hukum, menyoroti soal proyek pengadaan barang dan jasa yang turut disorot dalam dakwaan JPU. Menurutnya, fakta-fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Ir. Taufiq terlibat dalam pengaturan atau manipulasi proses pengadaan.
"Semua saksi yang dihadirkan di persidangan tidak satu pun yang menyebutkan adanya intervensi dari klien kami. Ini menjadi bukti kuat bahwa tuduhan pengaturan proyek sangat lemah dan tidak didukung oleh fakta," tegas Rizky.
Dengan berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam proses hukum ini, tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU sangat lemah dan terkesan dipaksakan. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan memberikan putusan yang adil bagi klien mereka.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami juga ingin memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap kebijakan administratif yang sah dan normatif," tutup Nazly.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dan tim penasihat hukum terus mengupayakan pembelaan maksimal untuk Ir. Taufiq.
Red
ASAHAN H. Musa Rajekshah yang karib disapa Ijeck menegaskan tekadnya maju kembali memimpin DPD Partai Golkar Sumatera Utara Periode 20252
NewsDeli Serdang, Dalam rangka memperingati Idul Adha 1446 Hijriah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Deli Serdang menyembelih dua e
InfoKISARAN, SUMUT24.CO Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban dalam rangka Hari R
PolitikASAHAN I SUMUT24.co Dewan Pimpinan Daerah, Paguyuban Keluarga Besar, Putra Jawa Kelahiran Sumatera (DPD.PKB.Pujakesuma) Kabupaten Asahan dal
NewsMedan Sumut24.co Sejarah baru tercipta bagi nelayan pesisir Kota Medan. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, di bawah ke
NewsASAHAN I SUMUT24.co Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si didampingi Wakil Bupati Asahan, H. Rianto, S.H., M.AP secar
NewsWakil Ketua HIKMA Sumut H. Syahrir Nasution Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke95 kepada Prof. Emil Salim
kotaJAKARTA Sumut24.coSatu ekor sapi limousin berbobot lebih dari satu ton diturunkan di tanah kerontang Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabup
NewsMedan Dalam semangat Idul Adha 1446 Hijriah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara bersama Majelis Pimpinan Cabang (M
UmumKebijakan 5 Hari Sekolah di Sumut Dikritik, Shohibul Anshor Komersialisasi Pendidikan
kota