Coffee Morning Bareng Wartawan, Kajari Padang Lawas Hasbi Dorong Keterbukaan Informasi
Coffee Morning Bareng Wartawan, Kajari Padang Lawas Hasbi Dorong Keterbukaan Informasi
kota
Baca Juga:
Dengan cara menyamar menjadi pembeli (Undercover Buy) personil Satreskrim Polsek Pantai Cermin berhasil meringkus seorang pria pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Kotapari Kecamatan Pantai Cermin Se
Kamis (13/03/2025) Sekira Pukul 14.00 Wib.
Dari tangan pria berinisial I als M (55) Warga Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket Shabu berukuran sedang dengan berat 1,35 gram, 1 Paket Shabu berukuran kecil dengan berat 0,65 gram 8 plastik klip transparan kosong
1 Buah timbangan elektrik
1 (Satu) buah dompet kecil
- Uang Rp95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah
Informasi diperoleh dari kepolisian menyebutkan Penangkapan terhadap pria berinisial I Alias Mail berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku di Dusun III Desa Kotapari tepat nya di Gang. Tempel, sering dijadikan tempat transaksi narkotika
Berbekal informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan langsung melakukan Lidik hingga mensiasati Personil Bripda Rio berpura pura menjadi pembeli (Under cover buy) dan membeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000 setelah bertransaksi akhirnya pelaku berhasil diringkus saat mengambil narkotika jenis sabu yang diambil dari samping sebelah rumah warga.
Selain mengamankan paket sabu petugas menyisir areal diseputaran TKP yg didampingi oleh Kadus 3 Desa Kota Pari dan menemukan 1 (satu) Buah Dompet kecil berwarna merah yg berisikan 1 paket Shabu berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) buah timbangan elektric dan 8 plastik klip transparan kosong yg berjarak kurang lebih 4 meter dari tempat duduk Pelaku
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi
singkat pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang pria berinisial *D*.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Sitepu SIK MH melalui PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, pada Jumat (14/03) di Makopolres Sergai, membenarkan penangkapan terhadap Tersangka I als M, Tersangka diamankan karena sudah jelas mengedarkan barang haram (Narkotika) dan juga sudah meresahkan Masyarakat sekitar" Ujarnya
Selanjutnya saat ini Tersangka *I als M* telah diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku Berisinial *D* saat ini sedang dalam pencarian. Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk Penanganannya dan Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara" Pungkas Iptu Zulfan (Marwan)
Coffee Morning Bareng Wartawan, Kajari Padang Lawas Hasbi Dorong Keterbukaan Informasi
kota
Bupati Saipullah Swasembada Pangan Tak Cukup dengan Bertani, Pramuka Harus Kuasai Teknologi dan Wirausaha
kota
Jangan Ada yang Dirugikan! Sikap Tegas Wakil Bupati Palas Achmad Fauzan Nasution Saat Temui Massa Dalihan Natolu
kota
Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob dan Peralatan Pendukung
kota
SD Swasta Islam An Nahlu Salurkan Donasi Rp18,1 Juta untuk Kemanusiaan Palestina melalui Dompet Dhuafa WaspadaMedansumut24.co SD Swasta Isl
News
SURAKARTA SUMUT24.co Kiprah dan dedikasi di sektor kerakyatan serta pertanian membawa Agung Ikhsan Wijaya memperoleh penghargaan kehormata
Profil
Kudus Sumut24.co Belasan musisi dari Prancis memainkan gamelan di Desa Menawan, Kudus, pada pembukaan Festival Muria Raya (FMR) 6, 5 Agus
Wisata
Sejumlah PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut Bergeser
News
Pertanyakan titik rencana Unras, Polresta Deli Serdang fasilitasi Mediasi antara K.SPSI AGN dan Pihak Bandara Kualanamu
kota
KERUGIAN NEGARA RP401,65 MILIAR DALAM PERKARA TATA KELOLA NIKEL PT CNI DIKEMBALIKAN
News