Kedaulatan Karbon dan Jalan Indonesia Menjadi Green Superpower
Kedaulatan Karbon dan Jalan Indonesia Menjadi Green Superpower
kota
Baca Juga:
Dengan cara menyamar menjadi pembeli (Undercover Buy) personil Satreskrim Polsek Pantai Cermin berhasil meringkus seorang pria pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Kotapari Kecamatan Pantai Cermin Se
Kamis (13/03/2025) Sekira Pukul 14.00 Wib.
Dari tangan pria berinisial I als M (55) Warga Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket Shabu berukuran sedang dengan berat 1,35 gram, 1 Paket Shabu berukuran kecil dengan berat 0,65 gram 8 plastik klip transparan kosong
1 Buah timbangan elektrik
1 (Satu) buah dompet kecil
- Uang Rp95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah
Informasi diperoleh dari kepolisian menyebutkan Penangkapan terhadap pria berinisial I Alias Mail berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku di Dusun III Desa Kotapari tepat nya di Gang. Tempel, sering dijadikan tempat transaksi narkotika
Berbekal informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan langsung melakukan Lidik hingga mensiasati Personil Bripda Rio berpura pura menjadi pembeli (Under cover buy) dan membeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000 setelah bertransaksi akhirnya pelaku berhasil diringkus saat mengambil narkotika jenis sabu yang diambil dari samping sebelah rumah warga.
Selain mengamankan paket sabu petugas menyisir areal diseputaran TKP yg didampingi oleh Kadus 3 Desa Kota Pari dan menemukan 1 (satu) Buah Dompet kecil berwarna merah yg berisikan 1 paket Shabu berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) buah timbangan elektric dan 8 plastik klip transparan kosong yg berjarak kurang lebih 4 meter dari tempat duduk Pelaku
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi
singkat pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang pria berinisial *D*.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Sitepu SIK MH melalui PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, pada Jumat (14/03) di Makopolres Sergai, membenarkan penangkapan terhadap Tersangka I als M, Tersangka diamankan karena sudah jelas mengedarkan barang haram (Narkotika) dan juga sudah meresahkan Masyarakat sekitar" Ujarnya
Selanjutnya saat ini Tersangka *I als M* telah diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku Berisinial *D* saat ini sedang dalam pencarian. Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk Penanganannya dan Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara" Pungkas Iptu Zulfan (Marwan)
Kedaulatan Karbon dan Jalan Indonesia Menjadi Green Superpower
kota
Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara
kota
SUMUT24.CO Piala Dunia 2026 memasuki fase paling krusial. Setelah melewati persaingan sengit sejak babak penyisihan hingga perempat fina
Sport
KANSAS CITY S24Tim Nasional Argentina memastikan satu tempat di babak semifinal Piala Dunia FIFA 2026 setelah menaklukkan Swiss dengan sko
Sport
JAKARTA Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) resmi berakhir. Forum
Politik
Polsek Medan Area Tangkap Anak Curi 177,8 Gram Emas Orangtua Kandung Untuk Main Judi Online
kota
UNPAB Raih Peringkat 3 Anugerah Humas Diktisaintek 2026 Kategori Media Sosial Tingkat LLDikti Wilayah I
kota
sumut24.co DairiJarak dan usia terbukti bukan halangan untuk mengabdi. Carlo Marville Harefa, seorang siswa kelas XI dari Global Jaya Scho
Profil
sumut24.co HumbahasWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mendampingi delegasi Temasek Singapura meninjau kawasan Taman Sains
kota
sumut24.co MedanPaviliun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) sukses mencuri perhatian pengunjung pada gelaran Pekan Raya Su
Umum