
Milad ke-19 Sekolah Bintang Rabbani, Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak
Milad ke19 Sekolah Bintang Rabbani, Cetak Generasi Berprestasi dan BerakhlakDeli SerdangSumut24.co Sekolah Bintang Rabbani Dompet Dhuafa W
NewsBaca Juga:
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyoroti pentingnya amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 guna meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa persaingan usaha dalam Podcast "Peran KPPU dalam Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha" yang berlangsung di Jakarta kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Eugenia juga menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang ini telah mengalami amandemen melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), perubahan yang ada masih belum secara menyeluruh menyesuaikan dengan perkembangan zaman,
"Utamanya dalam menghadapi ekonomi digital dan transaksi berbasis teknologi, sehingga amandemen sangat perlu dilakukan," kata Eugenia Mardanugraha.
Persaingan usaha yang sehat merupakan kunci utama dalam mendorong inovasi, peningkatan kualitas suatu produk, serta harga yang lebih kompetitif. Hingga saat ini, lebih dari 110 negara di dunia telah memiliki regulasi persaingan usaha, termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman. Keberadaan regulasi ini bertujuan untuk melarang praktik bisnis anti-persaingan yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan merugikan konsumen.
Namun, di Indonesia, penerapan UU No. 5/1999 masih memiliki tantangan, termasuk dalam menangani kasus-kasus persaingan usaha yang semakin kompleks. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah dominasi pelaku usaha besar yang membatasi kesempatan bagi pelaku usaha baru untuk berkembang. Eugenia menegaskan bahwa tanpa revisi komprehensif, regulasi yang ada saat ini masih memiliki kelemahan dalam menyesuaikan dengan dinamika persaingan usaha modern. Eugenia berharap agar amandemen UU No. 5 Tahun 1999 dapat segera terealisasi, agar dapat terwujud regulasi yang lebih kuat dan relevan dengan perkembangan bisnis digital serta dinamika ekonomi saat ini akan memastikan KPPU lebih efektif dalam mengawasi persaingan usaha dan mencegah praktik monopoli yang tidak sehat.
Eugenia Mardanugraha juga menegaskan jika dalam kasus sengketa billboard, seperti pada bahasan podcast ini, KPPU akan melakukan investigasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum persaingan usaha.
"Jika ada indikasi tindakan yang menghambat persaingan secara tidak sehat, KPPU dapat memberikan sanksi sesuai dengan regulasi UU No. 5/1999 yang berlaku," ungkap Eugenia Mardanugraha. (red)
Milad ke19 Sekolah Bintang Rabbani, Cetak Generasi Berprestasi dan BerakhlakDeli SerdangSumut24.co Sekolah Bintang Rabbani Dompet Dhuafa W
NewsDugaan 2 Personil Polantas Terjaring OTT Masih Dalam Penyelidikan Kasipropam Polrestabes Medan
kotaBupati Labuhanbatu Silaturahmi ke Kantor JAMIntel Kejagung, Bahas Sinergitas Program Jaga Desa
kotaPetani dan Konsumen Menunggu, JASKOP Jangan Jadi Proyek Pencitraan
kotaKadis ESDM Mengelak, Tambang Ilegal di Sumut Kian Merajalela
kotaAyam Ras Penyumbang Inflasi di Sumut, Dinas Peternakan Pastikan Pasokan Aman
kotaBobby Copot Puji Latuperissa dari Sekretaris Diskop UKM Sumut, Ini Kasusnya
kotaMEDAN Sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman, membantah tudingan yang menyebut dirinya mengusir seorang wartawan dari rua
PolitikUpaya dalam penguatan KelembagaanSaut Boangmanalu perhatikan 4 poin penting Tapanuli UtaraSumut24.coSebagai upaya dalam penguatan kelemba
NewsBank Sumut Catat Kinerja Keuangan Solid hingga Agustus 2025Medan sumut24.coPT Bank Sumut mencatatkan kinerja keuangan yang solid hingga akh
News