
Pengurus PB IKA PMII Resmi Dilantik, Sejumlah Tokoh Nasional Hadir
Pengurus PB IKA PMII Resmi Dilantik, Sejumlah Tokoh Nasional Hadir
NewsBaca Juga:
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyoroti pentingnya amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 guna meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa persaingan usaha dalam Podcast "Peran KPPU dalam Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha" yang berlangsung di Jakarta kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Eugenia juga menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang ini telah mengalami amandemen melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), perubahan yang ada masih belum secara menyeluruh menyesuaikan dengan perkembangan zaman,
"Utamanya dalam menghadapi ekonomi digital dan transaksi berbasis teknologi, sehingga amandemen sangat perlu dilakukan," kata Eugenia Mardanugraha.
Persaingan usaha yang sehat merupakan kunci utama dalam mendorong inovasi, peningkatan kualitas suatu produk, serta harga yang lebih kompetitif. Hingga saat ini, lebih dari 110 negara di dunia telah memiliki regulasi persaingan usaha, termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman. Keberadaan regulasi ini bertujuan untuk melarang praktik bisnis anti-persaingan yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan merugikan konsumen.
Namun, di Indonesia, penerapan UU No. 5/1999 masih memiliki tantangan, termasuk dalam menangani kasus-kasus persaingan usaha yang semakin kompleks. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah dominasi pelaku usaha besar yang membatasi kesempatan bagi pelaku usaha baru untuk berkembang. Eugenia menegaskan bahwa tanpa revisi komprehensif, regulasi yang ada saat ini masih memiliki kelemahan dalam menyesuaikan dengan dinamika persaingan usaha modern. Eugenia berharap agar amandemen UU No. 5 Tahun 1999 dapat segera terealisasi, agar dapat terwujud regulasi yang lebih kuat dan relevan dengan perkembangan bisnis digital serta dinamika ekonomi saat ini akan memastikan KPPU lebih efektif dalam mengawasi persaingan usaha dan mencegah praktik monopoli yang tidak sehat.
Eugenia Mardanugraha juga menegaskan jika dalam kasus sengketa billboard, seperti pada bahasan podcast ini, KPPU akan melakukan investigasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum persaingan usaha.
"Jika ada indikasi tindakan yang menghambat persaingan secara tidak sehat, KPPU dapat memberikan sanksi sesuai dengan regulasi UU No. 5/1999 yang berlaku," ungkap Eugenia Mardanugraha. (red)
Pengurus PB IKA PMII Resmi Dilantik, Sejumlah Tokoh Nasional Hadir
NewsMedan Novan Efendy Siregar resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (Pengprov Gabsi) Sumate
ProfilBelgia S24 Setelah merampungkan kunjungan kenegaraan di Brasil, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melanjutkan rangkaian lawat
NewsMagelang, Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke35 SMA Taruna Nusantara (SMA TN), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pem
NewsBandung S24 Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Danseskoad) Mayjen TNI Hendy Antariksa beserta keluarga besar Seskoad mengad
CinemaDELISERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang kembali menjadi sorotan usai memposting penyerahan dokumen penjelasan Kebijakan Um
NewsTragedi Revitalisasi Medan Anggaran Melayang, Publik Terlantar Farid WajdiFounder Ethics of Care/Anggota Komisi Yudisial 20152020 MedanSu
NewsRUN 2025 Berjalan Sukses, Rudi Brando Juga Meraih Rekor Muri Penggunaan QRIS Terbanyak Medan I sumut24. coBadan Musyawarah Perbankan Daer
Newssumut24.co Medan Ratusan masyarakat kota Medan khususnya Kecamatan Medan Kota mengikuti senam bersama yang digelar dalam rangka memeriahka
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Upaya preventif terus digencarkan oleh Polres Padangsidimpuan dalam membentengi generasi muda dari pengaruh buruk
kota