Minggu, 13 Juli 2025

KPPU Soroti Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha, Amandemen UU No. 5/1999

Amru Lubis - Rabu, 19 Februari 2025 16:26 WIB
KPPU Soroti Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha, Amandemen UU No. 5/1999
Jakarta I Sumut24. co

Baca Juga:

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyoroti pentingnya amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 guna meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa persaingan usaha dalam Podcast "Peran KPPU dalam Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha" yang berlangsung di Jakarta kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Eugenia juga menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang ini telah mengalami amandemen melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), perubahan yang ada masih belum secara menyeluruh menyesuaikan dengan perkembangan zaman,

"Utamanya dalam menghadapi ekonomi digital dan transaksi berbasis teknologi, sehingga amandemen sangat perlu dilakukan," kata Eugenia Mardanugraha.

Persaingan usaha yang sehat merupakan kunci utama dalam mendorong inovasi, peningkatan kualitas suatu produk, serta harga yang lebih kompetitif. Hingga saat ini, lebih dari 110 negara di dunia telah memiliki regulasi persaingan usaha, termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman. Keberadaan regulasi ini bertujuan untuk melarang praktik bisnis anti-persaingan yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan merugikan konsumen.

Namun, di Indonesia, penerapan UU No. 5/1999 masih memiliki tantangan, termasuk dalam menangani kasus-kasus persaingan usaha yang semakin kompleks. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah dominasi pelaku usaha besar yang membatasi kesempatan bagi pelaku usaha baru untuk berkembang. Eugenia menegaskan bahwa tanpa revisi komprehensif, regulasi yang ada saat ini masih memiliki kelemahan dalam menyesuaikan dengan dinamika persaingan usaha modern. Eugenia berharap agar amandemen UU No. 5 Tahun 1999 dapat segera terealisasi, agar dapat terwujud regulasi yang lebih kuat dan relevan dengan perkembangan bisnis digital serta dinamika ekonomi saat ini akan memastikan KPPU lebih efektif dalam mengawasi persaingan usaha dan mencegah praktik monopoli yang tidak sehat.

Eugenia Mardanugraha juga menegaskan jika dalam kasus sengketa billboard, seperti pada bahasan podcast ini, KPPU akan melakukan investigasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum persaingan usaha.

"Jika ada indikasi tindakan yang menghambat persaingan secara tidak sehat, KPPU dapat memberikan sanksi sesuai dengan regulasi UU No. 5/1999 yang berlaku," ungkap Eugenia Mardanugraha. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra Memimpin Langsung Pertemuan Lanjutan Bersama Jajaran OPD.
Sat Res Narkoba Polres Asahan Bekuk Pengedar Sabu di Air Joman
PLN UID Sumatera Utara Pastikan Pasokan Listrik Andal pada Pembukaan Nias Pro 2025
Ketua TP-PKK Kota Solok Serahkan Bantuan Kedua, Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING)
Konferensi PGRI Kabupaten Solok ke-23 Tahun 2025: Momentum Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru
Serba Nyaman dan Stylish Saat Liburan, UNIQLO KIDS Bikin Gaya Selebriti Ibu dan Anak Makin Kompak
komentar
beritaTerbaru