Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ Sumut
Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ SumutSumatera Utarasumut24.coSebanyak 500 kepala kel
News
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24. co
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Ahmad Nasrullah mengatakamengatakan, saat ini pemerintah menyusun aturan kegiatan usaha bank emas atau bullion bank. Salah satu keuntungannya, masyarakat dapat menyimpan emas dengan imbal hasil berupa bunga.
Hal itu dikatakan Ahmad Nasrullah dalam acara Seminar Bullion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenges di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Dikatakannya lagi, saat ini memang sudah ada kegiatan usaha menyimpan emas, namun saat ini penyimpanan emas justru tidak gratis alias bayar.
Melalui bullion bank, nasabah tidak perlu membayar untuk menyimpan emas. Justru nasabah akan mendapatkan bunga atau imbal hasil.
"Nah, dengan adanya saving gold ini yang tadinya cuma nyimpen aja ya, bayar lah juga dong, mendingan dalam bentuk saving gold ya, enggak bayar ya, insyaallah sih aman ya, emasnya juga disimpan di penyimpanan institution ya. Nanti dapat bagi hasil atau bunga, dalam bentuk gramasi kayak tabungan biasa lah," terang Ahmad Nasrullah.
"Saya menyimpan dalam bentuk tabungan emas, nanti ada perjanjiannya, bisa disimpan 3 bulan, 6 bulan, atau berapa tahun, nanti return si nasabah tadi akan mendapatkan bagi hasil, dalam bentuk gramasi," sambungnya
Kegiatan usaha selanjutnya, pembiayaan emas. Lembaga jasa keuangan (LJK) yang telah mengantongi izin dari OJK dapat menyalurkan pinjaman emas kepada yang membutuhkan, termasuk untuk usaha di sektor manapun.
"Jadi memang tadi dari sumber dana emas tadi yang diperoleh dari masyarakat ya, tabungan emas tadi, masuk ke si penyelenggara kegiatan usaha bullion. lantas ini disalurkan dalam bentuk pembiayaan emas, gold to gold kepada siapa yang membutuhkan, ini masih dimungkinkan. Selain tentunya si penyelenggara itu kan punya stok emas juga ya. Jadi dia bisa menggunakan stok emas yang ada di dia, maupun yang dia dapat dari simpanan emas dari masyarakat, untuk disalurkan kepada yang membutuhkan, biasanya ini kan manufaktur-manufaktur emas," tambah Ahmad.
Kemudian, penitipan emas. Nasabah dapat menitipkan emas di LJK berdasarkan kesepakatan jangka waktu penitipan emas sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Lalu, perdagangan emas. Kegiatan ini memungkinkan lembaga jasa keuangan (LJK) dapat menjual emas yang dimilikinya, termasuk dari simpanan masyarakat.
"Berikutnya diperkenalkan juga, gold trading. Jadi, perdagangan emas ya, nanti selain emas tadi yang dipunyai di lembaga jasa keuangan tadi, maupun yang dari masyarakat itu, bisa nanti diperdagangkan juga," terang Ahmad Nasrullah. (red)
Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ SumutSumatera Utarasumut24.coSebanyak 500 kepala kel
News
sumut24.co MedanPerhelatan festival kopi tahunan terbesar di tanah air, Kopi Fest Indonesia (KFI) 2026, resmi membuka rangkaian turnya tah
Ekbis
sumut24.co MedanSebagai bagian dari komitmennya untuk terus mendekatkan diri dengan ekosistem F&B dan pencinta rasa, Kort Chocolate turu
Ekbis
sumut24.co MedanSebagai bagian dari komitmennya untuk terus mendekatkan diri dengan ekosistem F&B dan pencinta rasa, Kort Chocolate turu
Ekbis
Jakarta Juru bicara (jubir) Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyebut bila penilaian perjalanan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri s
Politik
MEDAN, SUMUT24.CO Polrestabes Medan melalui Tim Jaga Cegah Sigap (JCS) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalan
Hukum
Sindikat Curanmor Ditangkap URC MIT Jatanras Polda Sumut Gunakan Gunting Pemotong Gembok Tabrak Mobil Polisi dan Portal
kota
Beraksi di 35 TKP, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumut
kota
Enam Penyerang Polisi Saat Penggerebekan Narkoba di Multatuli Diamankan, Urine Positif Sabu
kota
Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Bentuk 3 Tim URC MIT Tekan Aksi Kejahahan Jalanan dan Begal
kota