Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media
Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media
kota
Baca Juga:
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis (6/2) mengakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai pengembangan serta penguatan transaksi dan lembaga efek untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia.
Penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024) itu juga bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
"OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri M. Ismail Riyadi di Jakarta.
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa penerbitan POJK 32/2024 merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang di antaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan transaksi dan lembaga efek di pasar modal dalam POJK.
Peraturan terbaru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 23 Desember 2024. Salah satu substansi pengaturan dalam POJK 32/2024 yakni terkait dengan "jasa lain" yang dapat diberikan olehself-regulatory organizations(SRO) berdasarkan ketetapan atau persetujuan OJK.
Selanjutnya, pengaturan termasuk mengenai penjaminan penyelesaian transaksi efek oleh Lembaga kliring dan penjaminan, perluasan penggunaan dana jaminan, perdagangan efek bersifat utang dan/atau sukuk lembaga penjamin simpanan.
Selain itu, POJK 32/2024 mencakup pengaturan tentang kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha bagi penyelenggara pasar di pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan/atau perusahaan efek.(red)
Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media
kota
250 Anak Meriahkan Lomba Mewarnai Hari Anak Nasional, Dandim 0212/Tapsel Mereka adalah Masa Depan Bangsa
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Kisruh di internal Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara tentang
News
Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara
kota
Teguh Santosa Lantik Pengurus JMSI DKI Jakarta, Tekankan Organisasi Solid dan Pers sebagai Pencerah Bangsa
kota
Wali kota Solok Ramadhani Kirana PutraResmian Grand Opening Solok Arena Mini Soccer.
kota
Anto Genk Luruskan Makna "Londo Ireng" Presiden Prabowo dalam Rakercab JMSI Tabagsel 2026
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menerima kunjungan kehormatan dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (K
News
sumut24.co ASAHAN, Ketentuan hukum sangat tegas mengenai pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah paling lambat 60 hari sejak Lap
News
254 Proposal, 13 Kelompok Terpilih Ruang Kreatif Seni Pertunjukan 2026 Perkuat Karya Menuju Pementasan Jakartasumut24.co 3 Agustus 2026
Umum