Wali Kota Letnan Dalimunthe Sampaikan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp121 Miliar
Wali Kota Letnan Dalimunthe Sampaikan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp121 Miliar
News
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, keputusan MK ini menghilangkan dasar hukum bagi perusahaan asuransi untuk secara sepihak membatalkan polis. Pengamat pun khawatir putusan ini akan menghilangkan prinsip utmost good faith ke tertanggung asuransi.
OJK juga menyambut baik putusan ini. Di sisi lain, diperlukan adanya penyempurnaan regulasi dan proses di industri asuransi setelah putusan ini.
"Kami melihat bahwa putusan MK ini sangat baik untuk memperbaiki citra industri kita. Sekaligus juga kami melihat bahwa ini kesempatan yang sangat baik untuk memastikan kita bisa melakukan standarisasi yang baik," ungkap Iwan dalam webinar KUPASI, Kamis, (30/1/2025).
Sebagai tindaklanjut, OJK akan melakukan pertemuan dengan asosiasi pada 9 Februari 2025 mendatang untuk mendiskusikan terkait persiapan tiga standarisasi tersebut.
Adapun ketiga imbauan tersebut antara lain sebagai berikut.
Perbaikan Polis
Pertama, OJK menekankan perlunya perbaikan ketentuan polis, terutama terkait klausul pembatalan yang harus lebih jelas dan sederhana. OJK mendorong asosiasi industri asuransi untuk menyusun standar polis dengan klausul yang transparan dan mudah dipahami oleh pemegang polis.
Selain itu, informasi terkait klausul pembatasan harus disertakan dalam surat permohonan asuransi (SPA) agar nasabah memahami hak dan kewajiban mereka sejak awal.
"Perlu juga adanya penyesuaian ketentuan polis reasuransi baik di dalam atau luar negeri," kata Iwan.
Perbaikan Proses Klaim
Kedua, OJK meminta perusahaan asuransi untuk meningkatkan standar dalam proses klaim guna menghindari penolakan yang tidak beralasan.
"Jika dalam tahap awal pengajuan polis tidak ada pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan, maka alasan kondisi kesehatan yang tidak terdeteksi tidak dapat digunakan untuk membatalkan klaim di kemudian hari," jelasnya.
OJK menekankan bahwa semua perusahaan asuransi harus memiliki standar proses klaim yang seragam agar tidak ada perbedaan perlakuan terhadap nasabah.
Perbaikan Proses Underwriting
Ketiga, OJK mendorong standarisasi proses underwriting agar seluruh perusahaan asuransi memiliki pedoman yang sama dalam menilai risiko calon nasabah. Perusahaan asuransi juga diharapkan membangun basis data bersama terkait status underwriting nasabah.
Hal ini diperlukan jika seseorang dikategorikan memiliki risiko substandar, maka perusahaan asuransi lain yang ingin menutupi risikonya dapat menggunakan penilaian yang sama.
Dengan adanya langkah-langkah ini, OJK berharap industri asuransi di Indonesia dapat semakin profesional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ujungnya, hal ini diharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada asuransi.(red)
Wali Kota Letnan Dalimunthe Sampaikan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp121 Miliar
News
Ditsamapta Polda Sumut tingkatkan patroli malam antisipasi Gangguan Kamtibmas
News
Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas
News
sumut24.co MedanPrestasi membanggakan kembali ditorehkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Medan. Tiga pejabat Pemko Medan berha
kota
sumut24.co MedanGotong royong membersihkan kawasan Islamic Center, Medan Labuhan, tidak ingin berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pemko
kota
Jeans Senyaman Sweatpants? Kenali Inovasi EZY Jeans dari UNIQLO untuk Aktivitas Seharihari Jakartasumut24.coSelama puluhan tahun, jeans te
Umum
Hasyim SE Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra
News
Bukan Sekadar Janji, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Bergerak Benahi Drainase Medan, FPPSU Siap Kolaborasi
Kota
sumut24.co JakartaSamsung Electronics Indonesia secara resmi memperkenalkan Samsung Galaxy A08 ke pasar tanah air sebagai pilihan smartpho
Ekbis
Penikaman Berujung Maut di Tanjung Morawa, Polisi Amankan Terduga Pelaku
News