Dompet Dhuafa Waspada Wisuda Peserta Pelatihan Menjahit Angkatan III
Dompet Dhuafa Waspada Wisuda Peserta Pelatihan Menjahit Angkatan IIIMedansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada mewisuda para penerima manfaat ya
News
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, keputusan MK ini menghilangkan dasar hukum bagi perusahaan asuransi untuk secara sepihak membatalkan polis. Pengamat pun khawatir putusan ini akan menghilangkan prinsip utmost good faith ke tertanggung asuransi.
OJK juga menyambut baik putusan ini. Di sisi lain, diperlukan adanya penyempurnaan regulasi dan proses di industri asuransi setelah putusan ini.
"Kami melihat bahwa putusan MK ini sangat baik untuk memperbaiki citra industri kita. Sekaligus juga kami melihat bahwa ini kesempatan yang sangat baik untuk memastikan kita bisa melakukan standarisasi yang baik," ungkap Iwan dalam webinar KUPASI, Kamis, (30/1/2025).
Sebagai tindaklanjut, OJK akan melakukan pertemuan dengan asosiasi pada 9 Februari 2025 mendatang untuk mendiskusikan terkait persiapan tiga standarisasi tersebut.
Adapun ketiga imbauan tersebut antara lain sebagai berikut.
Perbaikan Polis
Pertama, OJK menekankan perlunya perbaikan ketentuan polis, terutama terkait klausul pembatalan yang harus lebih jelas dan sederhana. OJK mendorong asosiasi industri asuransi untuk menyusun standar polis dengan klausul yang transparan dan mudah dipahami oleh pemegang polis.
Selain itu, informasi terkait klausul pembatasan harus disertakan dalam surat permohonan asuransi (SPA) agar nasabah memahami hak dan kewajiban mereka sejak awal.
"Perlu juga adanya penyesuaian ketentuan polis reasuransi baik di dalam atau luar negeri," kata Iwan.
Perbaikan Proses Klaim
Kedua, OJK meminta perusahaan asuransi untuk meningkatkan standar dalam proses klaim guna menghindari penolakan yang tidak beralasan.
"Jika dalam tahap awal pengajuan polis tidak ada pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan, maka alasan kondisi kesehatan yang tidak terdeteksi tidak dapat digunakan untuk membatalkan klaim di kemudian hari," jelasnya.
OJK menekankan bahwa semua perusahaan asuransi harus memiliki standar proses klaim yang seragam agar tidak ada perbedaan perlakuan terhadap nasabah.
Perbaikan Proses Underwriting
Ketiga, OJK mendorong standarisasi proses underwriting agar seluruh perusahaan asuransi memiliki pedoman yang sama dalam menilai risiko calon nasabah. Perusahaan asuransi juga diharapkan membangun basis data bersama terkait status underwriting nasabah.
Hal ini diperlukan jika seseorang dikategorikan memiliki risiko substandar, maka perusahaan asuransi lain yang ingin menutupi risikonya dapat menggunakan penilaian yang sama.
Dengan adanya langkah-langkah ini, OJK berharap industri asuransi di Indonesia dapat semakin profesional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ujungnya, hal ini diharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada asuransi.(red)
Dompet Dhuafa Waspada Wisuda Peserta Pelatihan Menjahit Angkatan IIIMedansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada mewisuda para penerima manfaat ya
News
Kemenag Sumut Terima Silaturahmi FOZ Sumut, Apresiasi Peran Lembaga Zakat dalam Penanganan BencanaMedansumut24.co Kantor Wilayah Kementeria
News
sumut24.co ASAHAN, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Kabupaten Asahan merayakan hari jadinya yang ke70 sekaligus menyele
News
sumut24.co ASAHAN , Rumah Adat Solo Godang Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Kabupaten Asahan tampak semarak dan penuh makna pada hari Sab
News
Standarisasi Gizi Nasional Diperkuat, Chef dan Food Handler Ikuti Sertifikasi Profesional
kota
Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
kota
sumut24.co Pematang SiantarPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank Negara Indonesia (BNI) angkat bicara terkait aksi demonstrasi
kota
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menutup Program Pemagangan Nasional Batch I yang diikuti 16.112 peserta pada period
News
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) mulai
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melaksanakan kegiatan Monitoring & Evalua
News