Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Pimpin Sertijab Kasat Samapta, AKP Yusup Resmi Gantikan AKP Irwan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Pimpin Sertijab Kasat Samapta, AKP Yusup Resmi Gantikan AKP Irwan
kota
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, keputusan MK ini menghilangkan dasar hukum bagi perusahaan asuransi untuk secara sepihak membatalkan polis. Pengamat pun khawatir putusan ini akan menghilangkan prinsip utmost good faith ke tertanggung asuransi.
OJK juga menyambut baik putusan ini. Di sisi lain, diperlukan adanya penyempurnaan regulasi dan proses di industri asuransi setelah putusan ini.
"Kami melihat bahwa putusan MK ini sangat baik untuk memperbaiki citra industri kita. Sekaligus juga kami melihat bahwa ini kesempatan yang sangat baik untuk memastikan kita bisa melakukan standarisasi yang baik," ungkap Iwan dalam webinar KUPASI, Kamis, (30/1/2025).
Sebagai tindaklanjut, OJK akan melakukan pertemuan dengan asosiasi pada 9 Februari 2025 mendatang untuk mendiskusikan terkait persiapan tiga standarisasi tersebut.
Adapun ketiga imbauan tersebut antara lain sebagai berikut.
Perbaikan Polis
Pertama, OJK menekankan perlunya perbaikan ketentuan polis, terutama terkait klausul pembatalan yang harus lebih jelas dan sederhana. OJK mendorong asosiasi industri asuransi untuk menyusun standar polis dengan klausul yang transparan dan mudah dipahami oleh pemegang polis.
Selain itu, informasi terkait klausul pembatasan harus disertakan dalam surat permohonan asuransi (SPA) agar nasabah memahami hak dan kewajiban mereka sejak awal.
"Perlu juga adanya penyesuaian ketentuan polis reasuransi baik di dalam atau luar negeri," kata Iwan.
Perbaikan Proses Klaim
Kedua, OJK meminta perusahaan asuransi untuk meningkatkan standar dalam proses klaim guna menghindari penolakan yang tidak beralasan.
"Jika dalam tahap awal pengajuan polis tidak ada pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan, maka alasan kondisi kesehatan yang tidak terdeteksi tidak dapat digunakan untuk membatalkan klaim di kemudian hari," jelasnya.
OJK menekankan bahwa semua perusahaan asuransi harus memiliki standar proses klaim yang seragam agar tidak ada perbedaan perlakuan terhadap nasabah.
Perbaikan Proses Underwriting
Ketiga, OJK mendorong standarisasi proses underwriting agar seluruh perusahaan asuransi memiliki pedoman yang sama dalam menilai risiko calon nasabah. Perusahaan asuransi juga diharapkan membangun basis data bersama terkait status underwriting nasabah.
Hal ini diperlukan jika seseorang dikategorikan memiliki risiko substandar, maka perusahaan asuransi lain yang ingin menutupi risikonya dapat menggunakan penilaian yang sama.
Dengan adanya langkah-langkah ini, OJK berharap industri asuransi di Indonesia dapat semakin profesional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ujungnya, hal ini diharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada asuransi.(red)
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Pimpin Sertijab Kasat Samapta, AKP Yusup Resmi Gantikan AKP Irwan
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Cek Dapur SPPG, Pastikan Makanan Aman dan Higienis
kota
El Adrian Shah Buka Peluang Reshuffle Pengurus DPD Hanura Sumut
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai tidak melarang para pedagang berjualan di kawasan AlunAlun Sultan Abdul Jali
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan relokasi sementara Chapel USU sebagai bagian dari penataan dan renovasi fasili
kota
Dibekali Pembekalan Digital, 39 Duta Pramuka Padang Lawas Resmi Dilepas Menuju Jamnas XII Cibubur
kota
Adu Jeli dan Kekuatan, Ratusan ASN Pemkab Madina Semarakkan Lomba Tradisional HUT ke81 RI
kota
Bukan Cuma Kenyang, Pemko Padangsidimpuan Soroti Asupan Gizi Korban Bencana Lewat Bantuan Telur dan Kacang Hijau
kota
Hemat Biaya Tanam dan Panen, Petani Tapsel Terima Bantuan Traktor dan Mesin Perontok Padi
kota
Geger Penemuan Jasad Wanita di Bukit Simarsayang Padangsidimpuan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
kota