Senin, 02 Maret 2026

Mantan Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Perbaikan Jalan

Administrator - Senin, 27 Januari 2025 18:47 WIB
Mantan Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Perbaikan Jalan
Bambang Pardede, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama' sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.ist
Medan | Sumut24.co

Baca Juga:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Bambang Pardede, dalam kasus korupsi terkait proyek perbaikan jalan pada tahun anggaran 2021. Meskipun dijatuhi hukuman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Bambang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsidair. Namun, hakim membebaskan Bambang dari dakwaan primair karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan awal JPU.

"Menyatakan terdakwa Bambang Pardede, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama' sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair," demikian bunyi putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (27/1/2025).

Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek perbaikan jalan yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2021.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Ketua, Bambang Siswanto dan Agus Ramanda Jelaskan Raibnya Gedung/Kantor DPD KNPI Asahan
KAMAK Desak Penetapan Tersangka: Kasus Suap Rp 1,1 Miliar yang Seret Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Mandek
Disebut Terima Fee Hampir 1M, Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu Berbelit di Pengadilan Tipikor.
Kejati Sumut Tahan IP Mantan Dirut PTPN II Gelapkan Aset Negara Jadi Perumahan Citraland
Mantan Sekwan Padangsidimpuan Meninggal Mendadak di Dalam Mobil Pribadinya
Kejari Padangsidimpuan Tahan Mantan Kadispora AHH
komentar
beritaTerbaru