Bupati Sergai Terima Audiensi BPJS dan Kwarcab Pramuka, Serahkan Santunan hingga Bahas Agenda Jambore
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama Wakil Bupati (Wabup) H. Adlin Tambunan menerima audiensi dari se
News
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24. co
Pemerintah RI telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan libur sekolah periode Ramadhan 2025. Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat menetapkan rencana pembelajaran mandiri selama bulan Ramadhan.
Diketahui surat edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tersebut mengatur tentang skema pembelajaran siswa selama periode Ramadhan.
Jadwal dan Skema Libur Sekolah Ramadhan 2025
Berdasarkan SEB 3 Menteri, pemerintah menetapkan libur sekolah selama 7 hari di awal bulan Ramadhan 2025. Libur sekolah ini mulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
Namun, di SEB 3 Menteri tersebut tidak menggunakan kata libur. Artinya siswa hanya tidak masuk sekolah, serta terdapat skema pembelajaran di luar sekolah yang tetap dijalankan.
Hal ini dijelaskan pada poin a pada bagian isi SEB 3 Menteri, yang berbunyi:
"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan." bunyi ketentuan dalam SEB 3 Menteri.
Sementara pada tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara normal di sekolah. Pemerintah mengimbau tetap diiringi dengan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Pada tanggal 26 ,27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sekolah kembali diliburkan merujuk pada jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri. Namun, pada libur akhir Ramadhan ini tidak ada skema pembelajaran mandiri. Siswa hanya diharapkan dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka berikut rincian jadwal libur sekolah dalam rangka Ramadhan 2025:
Tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025
Tanggal 26 ,27, dan 28 Maret 2025
Tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.(red)
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama Wakil Bupati (Wabup) H. Adlin Tambunan menerima audiensi dari se
News
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, resmi melantik 76 pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kota
News
sumut24.co MedanSebagai kota yang tak pernah tidur, Medan menuntut mobilitas yang tinggi dan efisien. Menjawab tantangan lalu lintas yang
Ekbis
&lrmBUPATI SOLOK LAKUKAN MEDICAL CHECK UP SEKALIGUS KUNJUNGAN KERJA KE RSUD AROSUKA
kota
Bupati Solok, Tegaskan Pentingnya Kekompakan dan Kepedulian Lingkungan
News
Agroforestry Gunung Anaga dan Gunung Hejo Jadi Laboratorium Media Week Pasis Seskoad
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor, sebagai bentuk membangun kemitraan b
News
OTT Kadis Kominfo Tebingtinggi, Empat Orang Diamankan Ditkrimsus Polda Sumut
kota
BATU MARMAR Dipercaya Tiga Periode Pimpin PDIP Medan, Hasyim, SE Dinilai Sangat Layak Jadi Wali Kota Medan Kedepan
kota
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri
kota