Kahiyang Ayu Pastikan Warga Tuk-Tuk Siadong Dapat Layanan Kesehatan Optimal
SAMOSIR Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu mengajak masyarakat untuk rutin memanfaatkan layanan Pos
kota
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24. co
Pemerintah RI telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan libur sekolah periode Ramadhan 2025. Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat menetapkan rencana pembelajaran mandiri selama bulan Ramadhan.
Diketahui surat edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tersebut mengatur tentang skema pembelajaran siswa selama periode Ramadhan.
Jadwal dan Skema Libur Sekolah Ramadhan 2025
Berdasarkan SEB 3 Menteri, pemerintah menetapkan libur sekolah selama 7 hari di awal bulan Ramadhan 2025. Libur sekolah ini mulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
Namun, di SEB 3 Menteri tersebut tidak menggunakan kata libur. Artinya siswa hanya tidak masuk sekolah, serta terdapat skema pembelajaran di luar sekolah yang tetap dijalankan.
Hal ini dijelaskan pada poin a pada bagian isi SEB 3 Menteri, yang berbunyi:
"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan." bunyi ketentuan dalam SEB 3 Menteri.
Sementara pada tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara normal di sekolah. Pemerintah mengimbau tetap diiringi dengan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Pada tanggal 26 ,27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sekolah kembali diliburkan merujuk pada jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri. Namun, pada libur akhir Ramadhan ini tidak ada skema pembelajaran mandiri. Siswa hanya diharapkan dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka berikut rincian jadwal libur sekolah dalam rangka Ramadhan 2025:
Tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025
Tanggal 26 ,27, dan 28 Maret 2025
Tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.(red)
SAMOSIR Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu mengajak masyarakat untuk rutin memanfaatkan layanan Pos
kota
Peringatan Hari Lahirnya Pancasila,Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upacara
kota
Aksi Jaringan Narkotika Saat Penerangan Tak Maksimal" Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Janji Perbaiki Lampu Jalan Diduga Rawan Nar
kota
Kok Bisa Masuk?&rsquo Kalapas Padangsidimpuan Murka, 6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Oknum SiapSiap Dipecat
kota
Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak, Bupati Saipullah Nasution Penanganan Harus Serius dan Komprehensif
kota
Wali Kota menyaksikan langsung atmosfer Kick Off Perhelatan Akbar Piala AFF U19 2026
kota
Wali Kota menyaksikan langsung atmosfer Kick Off Perhelatan Akbar Piala AFF U19 2026
kota
Wali Kota menghadiri acara Pemberkatan Gedung Baru Rumah Sakit Harapan
kota
PROLETAR MINTA KASUS RSU.ROYAL PRIMA BISA SEGERA P21"
kota
MEDAN Perjalanan panjang di dunia jurnalistik mengantarkan Rianto SH MH pada posisi yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya. Selama 35
Profil