OTT di Binjai, Pejabat Tinggi Sumut Pernah Beri Kode "Ongkos di Muka" Saat Pelantikan Pengurus Partai
OTT di Binjai, Pejabat Tinggi Sumut Pernah Beri Kode "Ongkos di Muka" Saat Pelantikan Pengurus Partai
Hukum
Baca Juga:Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya, telah mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan pada Jumat, 3 Januari 2025, dengan nomor perkara 247.
- Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sambut Tim Monitoring TP PKK Sumut, Dorong Penguatan Program Pemberdayaan Masyarakat
- BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
- Respons Cepat! Laporan 110 Ditindaklanjuti, Timsus Gemot Polres Asahan Amankan Pelaku Tawuran Bersenjata
Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, menjelaskan bahwa langkah ini sebagai bentuk kesiapan pasangan Bobby-Surya menghadapi gugatan tersebut. "Kami telah resmi mengajukan surat permohonan sebagai pihak terkait pada 3 Januari 2025, dan ini bagian dari langkah kami dalam menghadapi gugatan tersebut," kata Surya, Senin (6/1/2025).
Surya juga menegaskan bahwa meskipun menghargai upaya hukum yang dilakukan tim Edy-Hasan, mereka tetap berkeyakinan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang ditentukan dalam ketentuan hukum. "Kami berpandangan permohonan ini tidak memenuhi kategori sengketa dalam ambang batas selisih suara 5 persen, serta tidak ada bukti pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif," ungkap Surya.
Sebelumnya, KPU Sumatera Utara telah menetapkan Bobby-Surya sebagai pemenang Pilkada Sumut dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611, unggul di 30 kabupaten/kota. Sementara Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara, memenangkan 3 kabupaten/kota. Namun, hasil tersebut digugat oleh tim Edy-Hasan dengan alasan adanya bencana banjir dan dugaan kecurangan yang melibatkan sistematisasi.
Surya mengungkapkan optimisme tim Bobby-Surya terhadap keputusan MK, yang menurutnya akan mengadili perkara ini dengan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Dia juga menegaskan bahwa dengan perbedaan suara yang signifikan, gugatan tersebut seharusnya ditolak oleh MK.
"Kami percaya MK akan memeriksa perkara ini secara obyektif dan adil sesuai norma, dan tetap mempertimbangkan 64 persen suara masyarakat Sumut yang memilih Bobby-Surya," ujar Surya, menambahkan bahwa permohonan tim Edy-Hasan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.rel
OTT di Binjai, Pejabat Tinggi Sumut Pernah Beri Kode "Ongkos di Muka" Saat Pelantikan Pengurus Partai
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
kota
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News