Tarawih Bareng Polisi, Warga Panyanggar Sambut Hangat Kehadiran Polres Padangsidimpuan
Tarawih Bareng Polisi, Warga Panyanggar Sambut Hangat Kehadiran Polres Padangsidimpuan
kota
Baca Juga:Pada pidatonya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nasional pada 30 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kelapa sawit sebagai aset negara yang harus dilindungi. Dalam upaya meningkatkan posisi ekonomi Indonesia di dunia internasional, Prabowo menginstruksikan pengamanan yang lebih ketat terhadap kebun-kebun kelapa sawit. Namun, masalah sawit di Indonesia, yang melibatkan konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan praktik ilegal seperti kebun sawit di kawasan hutan, masih menjadi tantangan besar.
Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Indonesia memiliki 16,8 juta hektar kebun sawit, dengan 3,3 juta hektar di antaranya merupakan kebun ilegal yang merambah kawasan hutan. Pemerintah seharusnya fokus pada pengambilalihan kebun sawit ilegal yang merugikan negara, daripada membuka lahan baru yang dapat merusak hutan. Salah satu kasus yang perlu segera diselesaikan adalah penguasaan ilegal 47.000 hektar di kawasan Register 40 Padang Lawas oleh PT Torganda, yang telah merugikan negara dalam jumlah triliunan rupiah.
Putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2006 telah memutuskan bahwa lahan tersebut adalah milik negara dan harus dikembalikan. Namun, hingga 2025, eksekusi hukum terhadap kawasan ini belum dilaksanakan. Perusahaan tersebut tetap beroperasi di lahan ilegal tersebut, menghasilkan keuntungan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Dengan semangat Presiden Prabowo yang menganggap sawit sebagai komoditas strategis, berbagai pihak seperti Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera bertindak untuk menegakkan hukum dan menuntaskan eksekusi atas lahan Register 40. Eksekusi yang tertunda semakin memperburuk kerugian negara dan melemahkan wibawa hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diharapkan untuk mengusut tuntas potensi tindak pidana korupsi yang menyebabkan tertundanya eksekusi ini. Semua elemen masyarakat, termasuk media, harus mengawal penyelesaian kasus ini untuk memastikan kedaulatan hukum dan perlindungan terhadap sumber daya alam Indonesia.
Oleh: Fuad Ginting, S.Sos.,M.IP
Tarawih Bareng Polisi, Warga Panyanggar Sambut Hangat Kehadiran Polres Padangsidimpuan
kota
Polsek Hutaimbaru Tebar 30 Paket Takjil, Polri Hadir sebagai Sahabat Masyarakat di Ramadhan
kota
AKBP Wira Prayatna Pimpin Langsung Tes Urine, Internal Polres Padangsidimpuan Dipastikan Bersih
kota
Digerebek Dini Hari, Pengedar Sabu di Pasar Sibuhuan Dibekuk Satresnarkoba Polres Palas
kota
Membangun Kolam, Menyemai Masa Depan Potret Kasih Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel untuk Rakyat Tapsel
kota
Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel, Praka Markus Sanjaya Bantu Warga Bangun Kolam Ikan di Sangkunur Tangan TNI yang Menghidupkan Harapan
kota
Kemanunggalan di Balik Harumnya Daun Bawang Kisah Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Kopda Ibrahim Dalimunthe dan Ibu Aniyah
kota
Saat Seragam Loreng Turun ke Sawah, Momen Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Bantu Panen Bawang Prei Ibu Aniyah
kota
Medan, Sumut24.co Momentum Ramadan dimanfaatkan Alumni SMPN 8/10 Medan Angkatan 1995 untuk mempererat tali silaturahmi melalui kegiatan buka
Kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Prima Indonesia (UNPRI) kembali menegaskan posisinya di panggung pendidikan tinggi global melalui penyelengga
kota