
Ucap Alhamdulillah Dapat Dukungan Mayoritas, Ijeck: Saya Siap Maju Lagi jadi Ketua Golkar Sumut
ASAHAN H. Musa Rajekshah yang karib disapa Ijeck menegaskan tekadnya maju kembali memimpin DPD Partai Golkar Sumatera Utara Periode 20252
NewsBaca Juga:
MEDAN- Mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan (59) dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara. Pria 59 tahun ini dinilai terbukti melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menilai bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Jubel telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.Adapun dakwaan subsider yang dimaksud yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun)," tandas JPU Hendri Edison Sipahutar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12/2024).
Selain penjara, JPU juga menuntut politikus Partai NasDem itu membayar denda sebesar Rp 400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Jubel juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,9 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun)," jelas Hendri.
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana," ucap Hendri.
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan, selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jubel untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat (10/1/2025) mendatang.
ASAHAN H. Musa Rajekshah yang karib disapa Ijeck menegaskan tekadnya maju kembali memimpin DPD Partai Golkar Sumatera Utara Periode 20252
NewsDeli Serdang, Dalam rangka memperingati Idul Adha 1446 Hijriah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Deli Serdang menyembelih dua e
InfoKISARAN, SUMUT24.CO Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban dalam rangka Hari R
PolitikASAHAN I SUMUT24.co Dewan Pimpinan Daerah, Paguyuban Keluarga Besar, Putra Jawa Kelahiran Sumatera (DPD.PKB.Pujakesuma) Kabupaten Asahan dal
NewsMedan Sumut24.co Sejarah baru tercipta bagi nelayan pesisir Kota Medan. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, di bawah ke
NewsASAHAN I SUMUT24.co Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si didampingi Wakil Bupati Asahan, H. Rianto, S.H., M.AP secar
NewsWakil Ketua HIKMA Sumut H. Syahrir Nasution Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke95 kepada Prof. Emil Salim
kotaJAKARTA Sumut24.coSatu ekor sapi limousin berbobot lebih dari satu ton diturunkan di tanah kerontang Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabup
NewsMedan Dalam semangat Idul Adha 1446 Hijriah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara bersama Majelis Pimpinan Cabang (M
UmumKebijakan 5 Hari Sekolah di Sumut Dikritik, Shohibul Anshor Komersialisasi Pendidikan
kota