
GEMA-CITA Desak Kejati Sumut Periksa Proyek Rp44 M PT. Ayu Septa Perdana — Satu Tewas, dua Kritis
GEMACITA Desak Kejati Sumut Periksa Proyek Rp44 M PT. Ayu Septa Perdana &mdash Satu Tewas, dua Kritis
kotaBaca Juga:
- Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I, Bakal Ada Tersangka Oknum Anggota DPR RI
- Tim Penyidik Kejati Kepri Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Tipikor PNBP.
- Diduga Terlibat Tipikor Pelepasan Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Pejabat BPN Di Jebloskan Ke Dalam Jeruji Besi
MEDAN- Mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan (59) dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara. Pria 59 tahun ini dinilai terbukti melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menilai bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Jubel telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.Adapun dakwaan subsider yang dimaksud yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun)," tandas JPU Hendri Edison Sipahutar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12/2024).
Selain penjara, JPU juga menuntut politikus Partai NasDem itu membayar denda sebesar Rp 400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Jubel juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,9 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun)," jelas Hendri.
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana," ucap Hendri.
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan, selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jubel untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat (10/1/2025) mendatang.
GEMACITA Desak Kejati Sumut Periksa Proyek Rp44 M PT. Ayu Septa Perdana &mdash Satu Tewas, dua Kritis
kotaMedan Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto meminta Pemprovsu dan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara, melakukan langkah strategis dan k
NewsTersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat
kotaBupati Simalungun Intensifkan Komunikasi dengan Menteri PU RI untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan
NewsPerobohan Gedung IV Pasar Horas di Siantar sudah berlangsung selama tujuh hari, progres perobohan sudah sekitar 55 persen.
kotaWali Kota diwakili oleh Plt Asisten Administrasi Umum menghadiri Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tertib Administrasi PKK Tahun 2025 Sumut
kotaDELI SERDANG SUMUT24.co Insiden tak biasa terjadi di dalam pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 193 rute Bandara Kuala
NewsWakil Wali Kota menyambut hangat silaturahmi Pengurus Lembaga Amil Zakat Dompet AlQuran Indonesia
kotaEks Kadis PUPR Sumut Terima Suap Rp 2,380 Miliar Proyek Jalan, KPK Diminta Tetapkan Mulyono Sebagai Tersangka
kotasumut24.co ASAHAN, Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I, Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., melaksanakan kunju
News