Arus Petikemas BNCT Capai 59.918 TEUs pada Mei 2026, Pertumbuhan Berlanjut di Tengah Penguatan Aktivitas Perdagangan
Arus Petikemas BNCT Capai 59.918 TEUs pada Mei 2026, Pertumbuhan Berlanjut di Tengah Penguatan Aktivitas Perdagangan
kota
Baca Juga:
Deli Serdang – Aktivitas penambangan pasir ilegal atau galian C ilegal di aliran Sungai Serdang, tepatnya di Dusun 10 Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, terus berlangsung tanpa hambatan. Ironisnya, praktik ilegal ini terkesan dibiarkan begitu saja, meski dampaknya sudah mengancam keselamatan lingkungan dan infrastruktur masyarakat.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi Sungai Serdang kini semakin memprihatinkan. Air sungai tampak keruh pekat, aliran menyusut, dan dasar sungai terus terkikis akibat pengerukan pasir secara brutal menggunakan alat manual.
Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas tambang disebut dilakukan hanya sekitar 50 meter dari Jembatan Serdang, sehingga struktur jembatan terancam mengalami kerusakan serius bahkan ambruk jika pengerukan terus dibiarkan.
"Ini sudah sangat berbahaya. Kalau jembatan sampai roboh, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan sekadar tambang ilegal, tapi ancaman nyata bagi masyarakat," ujar warga setempat dengan nada geram.
Diduga Ada Setoran, Aparat Tak Berani Bertindak
Warga menduga kuat aktivitas tambang ilegal ini tak mungkin berjalan mulus tanpa adanya "bekingan". Bahkan muncul dugaan aparat penegak hukum tidak berani bertindak karena disebut-sebut menerima setoran dari mafia galian C yang menguasai lokasi tambang.
"Sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah disentuh hukum. Kami menduga ada permainan uang di belakangnya," ungkap salah seorang warga.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana aparat? Mengapa tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam jembatan publik bisa terus beroperasi terang-terangan?
Desakan Penutupan Tambang Ilegal
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga instansi terkait seperti Dinas ESDM dan Balai Wilayah Sungai segera turun tangan menutup aktivitas tersebut.
"Kami minta tambang pasir ilegal ini ditutup total. Ini hanya menguntungkan segelintir mafia, sementara masyarakat menanggung risiko bencana," tegas warga.
Apalagi saat ini pemerintah pusat sedang gencar-gencarnya melakukan operasi pemberantasan tambang ilegal di berbagai daerah. Namun kenyataannya, di Sungai Serdang aktivitas galian C justru seolah kebal hukum.
Jika aparat terus membiarkan, publik menilai penegakan hukum hanya slogan belaka, sementara mafia tambang bebas merusak alam demi keuntungan pribadi.red
Arus Petikemas BNCT Capai 59.918 TEUs pada Mei 2026, Pertumbuhan Berlanjut di Tengah Penguatan Aktivitas Perdagangan
kota
Siapkan Generasi Muda Kuasai Konten Digital di Era AI, Dispersip Kabupaten Solok Gandeng Supri Ardi dan Uda Rio
kota
Tim URC Jatanras Polda Sumut Tembak Lima Tersangka Pelaku Curanmor Antar Provinsi
kota
Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga karena Cemburu Dipatsus
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke80, pada tanggal 1 JULI 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah
News
sumut24.co Menjelang kunjungan resmi Perdana Menteri India, Narendra Modi, ke Indonesia dalam waktu dekat, profil mendalam mengenai rekam j
Profil
Bupati Dukung Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM membuka Orientasi PPPK Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Pa
News
Sekda Pakpak Bharat Resmi Membuka Orentasi PPPK, Di Ikuti 22 Orang Peserta
kota
JMSI Sumut Dukung Program Gubsu Bobby Nasution Kolaborasi Pemerintah dan Media Kunci Percepat Pembangunan
News