8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Baca Juga:
- Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Diajukan Banding, Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang Kian Mengemuka
- Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
- Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 Miliar: Tanda Tanya Besar di Balik Langkah Penegak Hukum
MEDAN – Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kornas Kamak) melontarkan pertanyaan keras kepada aparat penegak hukum terkait lambannya penanganan dugaan korupsi proyek Rusunawa Sicanang yang menyeret nama Alexander Sinulingga, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Pertanyaan itu disampaikan Kornas Kamak menyusul informasi pemanggilan dan pendalaman perkara oleh Kejaksaan Negeri Belawan, namun hingga kini belum ada kejelasan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Kami bertanya secara terbuka dan sah sebagai kontrol publik: kapan Alexander Sinulingga ditetapkan sebagai tersangka? Jika alat bukti sudah cukup dan pemanggilan sudah dilakukan, tidak ada alasan hukum untuk terus menggantung perkara ini," tegas Kornas Kamak Azmi Hadly dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Menurut Kamak, lambannya penetapan status hukum justru menimbulkan spekulasi negatif dan kecurigaan publik terhadap komitmen penegakan hukum, terlebih yang bersangkutan saat ini menduduki jabatan strategis sebagai Kadis Pendidikan Sumut.
"Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas. Jabatan tidak boleh menjadi tameng kebal hukum. Jika tidak cukup bukti, sampaikan secara terbuka. Jika cukup, segera naikkan statusnya," lanjutnya.
Kamak juga menilai, posisi Alexander Sinulingga di sektor pendidikan semakin memperbesar urgensi transparansi. Dunia pendidikan, kata mereka, menuntut keteladanan moral yang tinggi, bukan pejabat yang terus dibayangi persoalan hukum masa lalu.
"Bagaimana mungkin pendidikan karakter dibicarakan, jika pemimpinnya saja masih diselimuti tanda tanya hukum?" ujar Kornas Kamak.
Selain itu, Kamak menegaskan akan menggelar aksi lanjutan dan membawa persoalan ini ke Kejati Sumut hingga Kejaksaan Agung apabila Kejari Belawan dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Alexander Sinulingga maupun pihak Kejari Belawan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan Kornas Kamak tersebut. Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan.red
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U19 ASEAN Toba 2026
kota
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
kota
Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final
kota
DPWAMIN Sumut Bongkar Dugaan Permainan Proyek Rp5 Miliar di Deli Serdang, Kejati Diminta Turun Tangan
Hukum
sumut24.co PRAPAT, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi membuka Pekan Inovasi dan Investasi sekaligus mencanangkan pelaksanaan S
News
APBD Kota Padangsidimpuan Belum Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Saatnya Transformasi FiskalOleh Rusydi Nasution, STP, MM (IPB)Ketua Part
Profil
sumut24.co MedanKabar gembira bagi para pencinta buku dan keluarga di Kota Medan. Menyambut musim libur sekolah, bazar buku internasional
Info
Dapur Indonesia, Pesta Singapura Membongkar Rantai Nilai yang Timpang Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pen
Politik
Medan, Kejuaraan Bola Voli MAVI Cup II Korwil Sumatera Utara resmi ditutup di Sport Center GOR Voli, Kamis (11/6/2026), setelah menyajikan l
Sport