Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Baca Juga:
Polres Asahan berhasil menangkap dan mengamankan Dua (2) orang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu sebanyak 25 Kilogram (Kg) di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH mengatakan, bahwa kedua pelaku dan 25 Kg sabu berhasil ditangkap serta diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan pada hari Senin tanggal 30 - September 2024, kedua pelaku yakni Hendro (34) warga Jalan Karya, Kota Medan dan Suhadi (36) warga Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.
"Kedua orang pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi akan ada narkotika yang akan dijual dan menggunakan mobil pick up suzuki carry BK 8209 EQ untuk mengangkut sabu tersebut", ucap Kapolres Asahan dalam press release dilapangan tembak Mapolres Asahan, Rabu (02/10/2024).
Lanjut Kapolres Asahan menjelaskan saat diberhentikan oleh tim, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri. Anggota berhasil menghentikan tersangka dengan mencegat laju kendaraan tersangka.
"Dalam penggeledaan personil Sat Res Narkoba Polres Asahan menemukan satu buah goni berisikan sabu-sabu 21 paket berbungkuskan teh Cina, dan satu buah tas hitam berisikan 4 paket sabu-sabu juga berbungkus teh cina warna hijau," ujar Kapolres Asahan.
Selanjutnya, Kapolres Asahan menerangkan bahwa dari pengakuan kedua pelaku, sabu-sabu ini didapat dari seorang pria berinisial T yang mengendalikan dari dalam lapas Tanjung Gusta Medan.
Dalam pemaparannya Kapolres Asahan kembali mengatakan apabila kedua pelaku berhasil mengantarkan Narkotika jenis Sabu seberat 25 Kg kepada pemesan maka kedua pelaku mendapatkan upah sebesar Rp. 50 Juta, berarti masing-masing pelaku mendapatkan upah sebanyak Rp. 25 Juta.
"Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku dengan pasal 114 sub pasal 112, Jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika", ungkap Kapolres Asahan. (tec)
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum