Jumat, 06 Maret 2026

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Infak

Ini Pesan AKBP Wira Prayatna untuk Pengurus Masjid
Amru Lubis - Jumat, 20 September 2024 21:30 WIB
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Infak
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (31), yang tertangkap basah mencuri kotak infak di Masjid Syekh Islam Maulana, Jalan H Agus Salim, Kamis (19/09/2024) siang. Penangkapan ini menjadi langkah tegas pihak kepolisian dalam menindak aksi kejahatan berulang yang meresahkan masyarakat.

MR, yang merupakan warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai masjid di wilayah Padangsidimpuan.

Aksinya kali ini terhenti ketika dia mendapati salah satu pengurus masjid berada di dekat lokasi kotak infak, yang membuatnya buru-buru kabur sebelum akhirnya ditangkap warga dan polisi.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, SH, mengungkapkan bahwa pelaku sudah menjadi target pihak kepolisian setelah beberapa kali melakukan pencurian di masjid-masjid.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, MR memasuki Masjid Syekh Islam Maulana melalui pintu depan, kemudian langsung menuju kotak infak. Namun, aksinya terhenti ketika dia melihat Ketua BKM Masjid, Ismail Hasibuan, sedang berada di teras masjid.

"Pelaku sempat memeriksa kotak infak, tetapi urung mengambilnya karena melihat saksi di sekitar lokasi. Ia pun segera keluar dan melarikan diri," ujar Kasat Reskrim.

Tak lama setelah MR kabur, seorang warga bernama Boy April Monansyah melihat kejadian tersebut dan langsung meneriaki MR sebagai maling.

Teriakan itu memicu kejaran warga yang dibantu oleh personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang kebetulan sedang melintas di tempat kejadian. MR akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kampung Teleng, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

"Warga kemudian membawa pelaku kembali ke Masjid Syekh Islam Maulana untuk dilaporkan ke polisi," lanjut AKP Desman. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua buah kotak amal, sebuah gunting, besi bulat, dan uang senilai Rp70 ribu.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa MR bukan pelaku baru dalam dunia kriminal. Dia telah empat kali menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan, dengan tiga kasus pencurian dan satu kasus penganiayaan.

Di akhir Juni 2024, MR juga sempat ditangkap warga saat melakukan pencurian di Masjid Al Ikhlas, tetapi kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Selain itu, pada Minggu (07/07/2024), MR juga tertangkap saat mencuri di Masjid Nurul Iman, Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. "Pelaku telah berulang kali mencuri di berbagai masjid, termasuk di Masjid Syekh Islam Maulana sebanyak lima kali," jelas Kasat.

Akibat perbuatannya, MR kini harus menghadapi proses hukum dengan jeratan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

*Pesan Kapolres Padangsidimpuan*

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, turut memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pengurus masjid, untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kotak infak.

Ia mengingatkan pentingnya meningkatkan sistem keamanan di masjid, termasuk menempatkan kotak infak dan kendaraan di lokasi yang aman.

"Atas kejadian ini, saya berharap pengurus masjid dapat menambah sistem keamanan yang baik. Tempatkan kotak infak di lokasi yang aman, dan pastikan kendaraan juga terparkir di tempat yang diawasi," pesan Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Kami berharap dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat, situasi Kota Padangsidimpuan tetap aman dan kondusif," tutup Kapolres AKBP Wira Prayatna.

Dengan penangkapan ini, Polres Padangsidimpuan menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya, serta menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.zal



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Serahkan Fasilitas Bantuan Sosial Pembangunan Ekonomi Masyarakat TA 2025
Tingkatkan PAD Tanjungbalai, Perda Dan Perwa Diterbitkan Wali Kota
Mulai Pilih Baju Sendiri, Saatnya Dukung Anak Tampil Nyaman dan Percaya Diri
PLN Serahkan Dana TJSL Untuk Pemberdayaan Rumah Garam Aceh Berbasis Listrik
Musikal Petualangan Sherina 2025 Kembali Hadir: Merayakan 25 Tahun Kisah Ikonik di Panggung Pertunjukan Indonesia
Iman Irdian - Chairil Mukmin Resmi di Lantik Wako Dan Wawako T. Tinggi
komentar
beritaTerbaru