Rabu, 29 April 2026

3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Memenuhi Syarat

Administrator - Minggu, 15 September 2024 17:52 WIB
3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Memenuhi Syarat
Istimewa

Baca Juga:

Medan -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan tiga bakal pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti Pilkada 2024.

"Berdasarkan verifikasi baik administrasi maupun faktual yang dilakukan kepada tiga paslon, semuanya memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Medan nanti," katanya kepada wartawan, Minggu (15/9/2024).

Pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual terhadap berkas ketiga paslon termasuk ijazah pendidikan terakhir dinyatakan memenuhi syarat.

Diketahui, pada Pilkada Medan tahun 2024 ini ada tiga paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketiganya yakni pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani serta Ustaz Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Lubis.

"Setelah melakukan verifikasi ke sekolah dimana pendidikan terakhir adalah SMA maka kami sudah mendatangi sekolah dimana ketiga paslon itu untuk melakukan verifikasi faktual untuk melihat keabsahan ijazah yang dilampirkan oleh ketiga paslon pada saat didaftarkan ke KPU Medan," sebutnya.

Disebutkan, dari data ijazah yang dilampirkan untuk Rico Waas melampirkan ijazah SMA Negeri 2. Sementara Zakiyuddin Harahap bersekolah di SMA Husni Thamrin.

Sementara untuk pasangan Prof Ridha Dharamajaya, katanya, ijazah yang dilampirkan adalah SMA Negeri 1 dan Abdul Rani dari SMA Negeri 14 Medan.

"Dan terakhir adalah, paslon Ustaz Hidayatullah dengan melampirkan ijazah SMA Alwashliyah dan Ahmad Yasyir Ridho dari SMA Negeri 4 Medan. Dan setelah kami verifikasi ke semua sekolah yang dilampirkan pada saat pendaftaran semua benar," jelasnya.

Setelah itu, katanya, tahap pilkada selanjutnya adalah tanggapan atau masukan masyarakat hingga 15 September.

"Selebihnya nanti apabila ada tanggapan masyarakat, kita akan melakukan klarifikasi terhadap apa yang dimintakan, baru kita klarifikasi," sebutnya lagi.

Menurutnya, tanggapan dan masukan masyarakat bisa langsung datang ke kantor KPU Kota Medan atau melalui email resmi milik kpu.

"Baik bisa disampaikan baik itu datang langsung kepada KPU atau melalui email ataupun media sosial yang dimiliki oleh KPU kota Medan," jelasnya.

Setelah tanggapan dan masukan masyarakat terkait administrasi pasangan calon. Tahap selanjutnya penetapan dan pengundian nomor urut.

"Setelah melakukan klarifikasi kita akan
melakukan penetapan pada tanggal 22 September dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September," pungkasnya.****

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Semarak Peringatan Hari Kartini ke-147 di Medan, Perempuan Dari Berbagai Latar Tampil Menginsipirasi
Rico Waas Hadiri Paripurna DPRD, Umumkan Pergantian Wakil Ketua dari PKS
Wali Kota Medan Luncurkan Qresto, Inovasi "Split Bill" Pajak Daerah Pertama di Indonesia
Reses Prananda Surya Paloh, Rico Waas Tekankan Komitmen Menghadirkan Pemerintah Yang Responsif dan Pro-Rakyat
Di Women Leader Festival 2026, Airin Rico Waas : Perempuan Adalah Penggerak Perubahan, Bukan Sekadar Pengikut Keadaan
Dari Kentongan ke Edukasi Warga, Pesan Tegas Zakiyuddin Harahap di Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026
komentar
beritaTerbaru