Minggu, 30 Agustus 2026

Sukseskan PON XXI, Dishub Sumut Pastikan 367 Unit Armada Laik Operasi

Administrator - Minggu, 08 September 2024 08:06 WIB
Sukseskan PON XXI, Dishub Sumut Pastikan 367 Unit Armada Laik Operasi
Istimewa
Baca Juga:

Medan - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan, memastikan 367 Unit armada pengangkutan untuk operasional Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumut 2024 laik jalan.
Agustinus mengatakan untuk mendukung mobilitas atlet/official/panpel pada PON XXI, pihaknya memeriksa keseluruhan armada. "Setelah pemeriksaan, bus layak beroperasi," ujar Agustinus kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).
Adapun jenis armada yang tersedia selama PON XXI 2024 di Sumut, yakni 241 Unit bus medium dan 93 Unit minibus Hiace.
Sedangkan untuk 33 Unit armada tambahan lainnya, masih dalam perjalanan menuju Sumatera Utara melalui jalur laut, dimana ketersediaan ini oleh Kementerian Perhubungan RI.
Proses serah terima armada berlangsung di Kantor Dishub Sumut, dari Plt Direktur Angkutan Jalan Kemenhub RI, Iman Sukandar kepada Kadishub Sumut Agustinus, dengan penandatanganan berita acara. Kemudian, armada dimaksud resmi beroperasi sejak 5 September hingga 21 September 2024.
Untuk memudahkan operasional transportasi PON XXI 2024 di Sumut, Agustinus menyebutkan bahwa sistem dan pengendalian melalui aplikasi Transponsumut.
"Aplikasi ini mempermudah pengendalian dan monitoring operasional seluruh kendaraan, termasuk merespon permintaan kebutuhan kendaraan di luar jadwal, melalui aplikasi. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kantor Dishub Tinggal Kenangan : Aset Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Publik Pertanyakan Proses Hibah
Koperasi Jasa Keluarga Pers Gandeng Perusahaan Tiongkok Kembangkan Pengering Gabah Portabel
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas 12 Personel Satpol PP dan Dishub Ikuti Seleksi Komcad
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Praperadilan Dikabulkan, PN Padangsidimpuan Nyatakan Penetapan Tersangka Kadishub Alfian Tidak Sah, Langsung Bebas dari Tahanan
komentar
beritaTerbaru